Karawang Jabar, BeritaIMN.COM
Pegawai Disnakertrans sedang mendata formulir/berkas pengaduan Karyawan PT. Changsin.
-. Hari selasa siang yang cerah di Disnakertrans tgl : 13-12-2022 masih ramai demo Karyawan PT. Changsin/CSG korban Pungli oleh oknum management PT. Changsin, dan beberapa hari sebelumnya ramai-ramai para Pegawai/Karyawan PT. Changsin mendatangi Disnakertrans di dampingi oleh Anggota Dewan/DPRD. Karawang dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) H. Tatang Taufik dan tokoh Pemuda Karawang H. Asep Irawan Syafei dan Ormas/LSM Kepemudaan, Alhamdulillah gayung bersambut Plt. Kadis Disnakertrans Hj. Rosma dan para Staffnya menyambut laporan Karyawan Korban pungli dengan hangat dan keramahan.
Para korban memberikan surat Formulir pengaduan kepada Disnakertrans data sementara yang sudah lengkap laporannya di atas 170 pelapor, yang lainnya sedang melengkapi data pelaporannya.
Ketua Brigade Teh Cellica (A. Fathoni) bersama korban Pungli uang pesangon/PHK yang di potong.
Dedeh Yuningsih sebagai korban pungli uang pesangon/PHK di potong oleh oknum Management PT. Changsin kepada Akhmad Fathoni Ketua BTC di dampingi oleh staff Disnakertrans menceritakan kronologisnya.
Korban Pungli PHK saudari Dedeh Yuningsih bersama teman-temannya yang 1 plant kurang lebih 15 orang oleh atasannya yang bernama Pk. Ali bagian VSM uang pesangonnya di potong Rp. 10.000.000. Yang harusnya korban Dedeh menerima Uang pesangon dan gaji sebesar Rp. 66. 000.000 ini hanya menerima Rp. 56.000.000.
Mereka para Korban Pungli PHK (Dedeh dan rekan-rekannya) di buat surat kesepakatan dengan atasannya yang bernama Ali bagian VSM dan KTP, ATM dan no Pin diminta. Mengenai Surat Kesepakatan Dedeh dan beberapa rekannya menolak untuk tanda tangan, namun untuk KTP, ATM dan no pin di berikan kepada Pk. Ali bagian VSM. Mereka semua kaget ketika uang pesangonnya di potong Rp. 10 Juta dan minta kejelasan kepada Pk. Ali, namun mereka sulit untuk jumpa dengan Pak. Ali bagian VSM.
Dengan adanya turun tangan Anggota Dewan/DPRD H. Tatang (Jitang) & Kang Ais (H. Asep Irawan Syafei) dan tokoh Pemuda yang lainnya mereka para korban sedikit lega, apalagi dengan adanya di jembatani ke Disnakertrans dan nantinya ke Polres Karawang mereka para korban Pungli PHK dapat kembali menerima hak-hak mereka, jika mereka para Korban Pungli PHK tidak mendapatkan kembali kekurangan Uang pesangonnya maka mereka berharap pihak Kepolisian bertindak tegas dengan memproses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
(LN).