Dinas. Catatan Sipil Kab. Karawang Mempunyai Program Untuk Membahagiakan Masyarakat Dalam Pelayanan.

- Penulis

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM.

 

Kabid. Catatan Sipil H. Abdul Majid, SH. msi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

-. Di kantor Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil Kabid. Catpil (H. Abdul Majid, SH. Msi) mewakili Kadis (Kepala Dinas)  yang ketepatan sedang ada agenda kegiatan di luar menyambut kedatangan awak media, hari Jumat tgl : 23-12-2022 pagi dengan penuh tali Silaturahim. Sebagai abdi Negara maka sudah seharusnya melayani masyarakat dengan kerja maksimal.

H. Majid selaku Kabid. Catatan Sipil beliau menjelaskan bagaimana masyarakat Karawang mengurus Dokumen-dokumen ke Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil. Perlu di ketahui oleh Masyarakat Kab. Karawang bahwa Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu sudah mempunyai program-program untuk melayani dan membahagiakan Masyarakat Kab. Karawang, yaitu melalui pelayanan-pelayanan catatan sipil sudah di siapkan loket-loket pelayanan baik itu di kantor Kecamatan maupun di Disdukcapil.

Disdukcapil mempunyai loket pelayanan baik melalui website, datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau ke Mall Pelayanan Publik. Menyangkut sistem kerja/pelayanan itu menertibkan beberapa akte-akte catatan sipil, yang paling populer sekali itu Akte Kelahiran, karena Akte Kelahiran itu sangat penting sekali bagi setiap penduduk untuk memiliki Akte Kelahiran sehingga jelas identitas/status mereka yaitu : Orang tuanya siapa, kapan dia lahir dan lain-lain.

Baca Juga:  Tawuran Sadis di Bekasi, 1 Pelajar SMP Luka Akibat Sabetan Sajam Harus Dioperasi

Ada juga Akte Kematian, dikarenakan itu merupakan Dokumen Otentik bagi seseorang yang telah meninggal dunia secara permanen itu dibuktikan dengan Akte Kematian. Perlu diketehui bahwa Akte Kematian itu merupakan fakta hukum bahwa seseorang telah tiada secara permanen, akte kematian tersebut diberikan kepada ahli warisnya.

Ada juga Pelayanan Akte Perkawinan, bagi warga non muslim yaitu yang beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu apabila mereka melangsungkan perkawinan/pernikahan secara agama itu harus tercatat di Disdukcapil. Yang terakhir yaitu Akte Pengangkatan Anak,  apabila ada putusan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang itu telah diangkat anak oleh pasangan suami-istri maka Disdukcapil harus mengeluarkan Akte Pengangkatan Anak.

Demikian penyampaian dari Kabid. Catatan Sipil (H. Abdul Majid, SH. Msi)  kepada awak media.

(Fathoni). 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru