Dinas. Catatan Sipil Kab. Karawang Mempunyai Program Untuk Membahagiakan Masyarakat Dalam Pelayanan.

Dinas. Catatan Sipil Kab. Karawang Mempunyai Program Untuk Membahagiakan Masyarakat Dalam Pelayanan.

Spread the love

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM.

 

Kabid. Catatan Sipil H. Abdul Majid, SH. msi. 

-. Di kantor Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil Kabid. Catpil (H. Abdul Majid, SH. Msi) mewakili Kadis (Kepala Dinas)  yang ketepatan sedang ada agenda kegiatan di luar menyambut kedatangan awak media, hari Jumat tgl : 23-12-2022 pagi dengan penuh tali Silaturahim. Sebagai abdi Negara maka sudah seharusnya melayani masyarakat dengan kerja maksimal.

H. Majid selaku Kabid. Catatan Sipil beliau menjelaskan bagaimana masyarakat Karawang mengurus Dokumen-dokumen ke Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil. Perlu di ketahui oleh Masyarakat Kab. Karawang bahwa Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu sudah mempunyai program-program untuk melayani dan membahagiakan Masyarakat Kab. Karawang, yaitu melalui pelayanan-pelayanan catatan sipil sudah di siapkan loket-loket pelayanan baik itu di kantor Kecamatan maupun di Disdukcapil.

Disdukcapil mempunyai loket pelayanan baik melalui website, datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau ke Mall Pelayanan Publik. Menyangkut sistem kerja/pelayanan itu menertibkan beberapa akte-akte catatan sipil, yang paling populer sekali itu Akte Kelahiran, karena Akte Kelahiran itu sangat penting sekali bagi setiap penduduk untuk memiliki Akte Kelahiran sehingga jelas identitas/status mereka yaitu : Orang tuanya siapa, kapan dia lahir dan lain-lain.

Ada juga Akte Kematian, dikarenakan itu merupakan Dokumen Otentik bagi seseorang yang telah meninggal dunia secara permanen itu dibuktikan dengan Akte Kematian. Perlu diketehui bahwa Akte Kematian itu merupakan fakta hukum bahwa seseorang telah tiada secara permanen, akte kematian tersebut diberikan kepada ahli warisnya.

Ada juga Pelayanan Akte Perkawinan, bagi warga non muslim yaitu yang beragama Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu apabila mereka melangsungkan perkawinan/pernikahan secara agama itu harus tercatat di Disdukcapil. Yang terakhir yaitu Akte Pengangkatan Anak,  apabila ada putusan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang itu telah diangkat anak oleh pasangan suami-istri maka Disdukcapil harus mengeluarkan Akte Pengangkatan Anak.

Demikian penyampaian dari Kabid. Catatan Sipil (H. Abdul Majid, SH. Msi)  kepada awak media.

(Fathoni).