BERITAIMN.com, Dumai – Amer Ahmad sebagai Ahli waris pemilik tanah menerangkan ke awak media bawasannya tanah yang terletak di kecamatan dumai Timur kel. bukit batrem Rt 11 di pinggir jln sukarno harta berlokasi di bagan besar adalah tanah milik Amer Ahmad, kede kopi ali pangsit jln pepaya tgl (17/06/2023)
Mengapa Amer Ahmad menyatakan seperti itu ke awak media karna tiga surat kuat yang di pengangnya yaitu: pertama surat imas tebang tahun 1954 ada, 2.surat dasar Tahun 1959 ada, dan yang ke 3, surat Ahli waris di notaris pak lasim, dan dikuasakan ke cucunya yaitu Amer Ahmad pada tahun 2005.
Awal kronologis penyerobotan tanah seluas 50×80= 4000 meter pada tanggal 4 Juni 2023 Ajit adalah keponakan Amer Ahmad memberitahukan saya bawa rumah Janggut sudah digusur Andi, Ajit mengizinkan Janggut atas persetujuan saya untuk bangun rumah di atas tanah saya pada 2012 yang lalu, jadi saya ditanya Andi kalau betul tanah kamu ini mana suratnya..? Saya Ahli waris dan kuasa Ahli waris di tunjukunlah surat tersebut.
Luas tanah yang di duga diserobot pak Andy tersebut 50×80=4000m dengan harga di beli Andi sebesar Rp700 juta rupiah dari pak parto, lanjut lagi Amer Ahmad mempertanyakan kepada Andi apa surat dasar Andi beli tanah seluas 50×80=4000m tersebut, ungkap Andi menyatakan dia hanya memiliki kuitansi jual beli tanah yang bermaterai dan di tanda tangani Hamdani Rt 11 sama sipenjual tanah tersebut.
Amer Ahmad mencoba bernegoisasi sama Andi supaya diganti 500 juta rupiah tidak di perpanjangan lagi permasalahan tanah tersebut, bawasannya Andi tidak mempunyai bukti surat tanah yang kuat, tetapi itupun tidak di indahkannya.
Yang berangkat kerumah Parto ada 5 orang yaitu: Andi, Amer Ahmad ,Eko, Hamdani Rt 11, Anak Janggut bersilatuh rahmi dan konfirmasi, karna Parto lah sebagai penjual ke Andi tanah tersebut seluas 50×80= 4000 meter.
Hamdani Rt 11 Kelurahan bukit batrem menyampaikan ke Parto ada masalah Pak Parto tanah yang kita jual sama Andi bermasalah Pak, karena diklaim pemilik ahli waris Iya itu Amer Ahmad? o gitu saya beli tanah itu dari orang bagan besar ada ukuran 50 ×80=4000 m, kalaulah Merasa tidak senang silakan aja digugat saya, karena negara Indonesia negara hukum saya takkan mungkin lari karena umur saya sudah 72 tahun, jadi saya bilang begini Parto pertama saya bersilaturahmi ke rumah Parto, kedua hari ini saya datang persuasif tentu dalam persuasif saya juga memperkenalkan diri saya, bahwa sejarah tanah Datuk saya ada surat imas tebang yang punya surat surat legalitas dari penghulu pangkal selesai tahun 1954 karena Dumai belum Kecamatan itulah surat dasar saya, kedua ketika caltex masuk ke Dumai tahun 1956 dan 1957 ukuran tanah kita masukkan dalam pengukuran dari pihak caltek.
Jadi ada panitia pemeriksa tanah Imas tebang rakyat Dumai, ini ada bukti tahun 1958 kemudian 1959, Dumai sudah jadi Kecamatan terpisah dari Kecamatan Rupat, di situlah ada pertama ada Camat Dumai nama camatnya ir.H.Tengku Sulaiman , membuat pernyataan betul Tanah ini adalah tanah Lasim, tapi tidak dibayar caltex karena harga tidak bersesuaian di dalam isi surat ada tertulis, peta surat tanah ada makanya saya berani mengatakan bahwa Tanah ini punya datuk saya yaitu lasim, tak mungkin lah pemerintah berani mengatakan tanah lasim dan belum dibayar Karena harga tidak sesuai, Saya minta sama PartoTunjukkan surat kepemilikan tanah bapak dan bisa kita adu hari ini, saya tetap persuasif dan tidak ada titik temu dalam hal pembicaraan tersebut.
Jadi saya bilang sama anak Janggut dek jangan pernah bergerak dari tanah itu apapun bentuknya, biar hukum berjalan.ujarnya
Hari Jumat saya buat laporan pengaduan penyerobotan tanah secara tertulis kepada Kapolres dumai,ujarnya
Penyerobotan tanah ada di pasal 385 KUHP, dalam KUHP Buku ll BAB XXV. Perbuatan curang seperti: penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.***
Penulis : Tim James joel.S