Diduga Pungli PTSL, Kades Cantik di Bekasi Ditahan Kejari

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH (pakai rompi) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Foto : Istimewa

i

PH (pakai rompi) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Foto : Istimewa

PH (pakai rompi) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Foto : Istimewa

BEKASI, Beritaimn.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, berinisial PH. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan cara melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

PH ditahan pada Selasa (2/8) sekira pukul 17.30 WIB usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Penahanan terhadap tersangka PH selaku kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penyalahgunaan kekuasaan ini terungkap setelah kejaksaan menerima laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang pada Program PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

“Desa Lambangsari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap Ricky.

Dia menjelaskan, PH diduga melakukan pungutan liar dengan cara memerintahkan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti program tersebut. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga:  Kejari Bekasi Kembali Tangkap, Kepala Desa yang Diduga Pungli Program PTSL

“Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan perangkat desa, pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada sekdes, kasi pemerintahan, kadus, ketua RW, dan ketua RT untuk meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk tiap sertifikat,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, pada kasus ini PH mengumpulkan uang sebesar Rp466 juta dari 1.165 pemohon sertifikat yang berada di tiga dusun. Namun pihak kejaksaan menduga masih ada permintaan uang dengan jumlah besar dari pemohon perusahaan.

“Terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta. Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya
Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar
Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates
Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 07:17 WIB

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya

Jumat, 7 November 2025 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar

Jumat, 7 November 2025 - 04:03 WIB

Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Berita Terbaru