BEKASI, Beritaimn.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, berinisial PH. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan cara melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
PH ditahan pada Selasa (2/8) sekira pukul 17.30 WIB usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Penahanan terhadap tersangka PH selaku kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Rabu (3/8/2022).
Kasus penyalahgunaan kekuasaan ini terungkap setelah kejaksaan menerima laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang pada Program PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
“Desa Lambangsari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap Ricky.
Dia menjelaskan, PH diduga melakukan pungutan liar dengan cara memerintahkan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti program tersebut. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.
“Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan perangkat desa, pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada sekdes, kasi pemerintahan, kadus, ketua RW, dan ketua RT untuk meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk tiap sertifikat,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pada kasus ini PH mengumpulkan uang sebesar Rp466 juta dari 1.165 pemohon sertifikat yang berada di tiga dusun. Namun pihak kejaksaan menduga masih ada permintaan uang dengan jumlah besar dari pemohon perusahaan.
“Terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta. Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” katanya. (***)