Diduga Kuasai Sertifikat Tanah, Seorang Pengusaha di Sampang Menggugat ke Pengadilan Negeri

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2022 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SAMPANG, BeritaIMN.com – H Wisnu menggugat (H Marnilem) seorang pengusaha karena diduga menguasai sertifikat tanah yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022).

Dalam persidangan tersebut keluarga dari H. Wisnu warga Jalan selong permai 5, kelurahan Gunung Sekar sampang, menggugat H. marnilem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sengketa tersebut bermula membeli atas sebagian tanah hak milik No 550 atas nama Siti Nalidjah Wahid yang terletak di kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pembelian tersebut melalui Akta perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 22 juli di hadapan Notaris dengan luas lahan 270 m dari total keseluruhan luas 1953.

Dengan perjanjian jual beli tersebut Posisi SHM sementara dalam penguasahan perbankan dan di jadikan jaminan agunan kredit.

Ahli waris penjual tanah Tomi, menjelaskan kronologi berawal dari suatu sidang mewajibkan mengosongkan rumah atau persil lokasi yg sudah di beli oleh H.wisnu melalui ibunya berdasarkan akta jual beli.

“Pada saat menjadikan jaminan di Bank tersebut rumah induk karena ketidak sempurnaan pihak Bank, tidak ada pemecahan sertifikat, bahkan keserakahan tersebut dia menggunakan kedekatan instrumen hukum (Marnilem) karena kedekatan dengan penguasa,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Apresiasi Pembangunan Turap di Dusun Jati Rengasdengklok Utara

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Bapak H. Wisno, Rikza Teguh dwi marza, menjelaskan bahwa saudara H.wisno telah malakukan jual beli dengan HJ. Nalidjah pada tahun 2002.

Lebih lanjut Rikza menjelaskan, seiring waktu 2016 ahli waris ibu Nalidjah di tangguhkan atau di jaminkan ke salah satu perbankan artinya sertifikat sebagian tanah yang di jual tersebut di taruh ke bank lagi, akhirnya di lelang kembali dan di menangkan oleh Marnilem.

“Kemudian marnilem mengajukukan eksekusi ke pengadilan sampang telah di keluarkan pada penetapan nomer 2 pdt x / 2022/pn Sampang,” ujar Rikza saat diwawancarai oleh awak media.

Lebih jauh Rikza menerangkan bahwa pihaknya, akan tetap menempuh jalur hukum, karena sudah melakukan perjanjian jual beli di hadapan Notaris.

“Kami meminta untuk membatalkan atau menangguhkan ke pengadilaan karena kami memiliki hak terhadap tanah tersebut,” tandasnya.

(Ah/Mtj).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Sat Samapta Polres Batu Bara Cooling System bersama Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 6 September 2025 - 09:54 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB