Diduga Korupsi Dana Desa Rp 720 Juta Untuk lunasi Utang, Mantan Kades di Karawang Ngeringkuk di Tahanan

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR, mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang harus mendekam di rutan Polres Karawang diduga korupsi dana desa (Foto: Ist).

i

HR, mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang harus mendekam di rutan Polres Karawang diduga korupsi dana desa (Foto: Ist).

HR, mantan Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang harus mendekam di rutan Polres Karawang diduga korupsi dana desa (Foto: Ist).

KARAWANG, Beritaimn.com HR (46) mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harus meringkuk di jeruji besi ruang tahanan (Rutan) Polres Karawang.

Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 720 juta, pada tahun anggaran 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp720 juta. Kita juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21,” ujar Tomy, pada Kamis (27/10/2022).

Ia menuturkan, HR melakukan korupsi anggaran pembangunan fisik, diantaranya anggaran pembangunan kantor desa, turap, saluran dan jalan lingkungan.

Diduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi HR, uang itu digunakan HR untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pasca pencalonan kepala desa kepada beberapa orang.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR akhirnya ditangkap di rumahnya setelah 5 bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang,” kata dia.

Tomy menuturkan, HR dikenai pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 dan Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  BERSAMA WAMENKUMHAM, KUMHAM GOES TO CAMPUS SOSIALISASIKAN KUHP BARU DI UNIVERSITAS RIAU

Selain itu tersangka juga terancam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tersangka wajib melakukan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersebut.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Diketahui, proses pekerjaan infrastruktur yang diduga dikorupsi tersebut juga telah teliti dan dicek langsung oleh tim ahli Politeknik Bandung yang diminta oleh penyidik Polres Karawang.

Sementara, ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Berliana Parulina mengatakan, pihaknya membenarkan ihwal adanya perkara tersebut. “Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor mas,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Proyek Jalan Dusun Baih Diduga Mangkrak Warga Menyayangkan Dan Pertanyakan Transparansi Dana Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Kamis, 25 September 2025 - 10:06 WIB

Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Minggu, 21 September 2025 - 09:22 WIB

Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).

Berita Terbaru