SERGAI, Beritaimin.com – Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) senin 13/11/2023.
Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar – besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.
Namun pihak Boss galian c tidak merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar akan ada Razia galian c tersebut.
Sebelum nya juga sudah terjadi penangkapan galian C dua bulan yang lalu di Kabupaten Deli Serdang desa Suka mandi Hulu, tersangka seorang pekerja dan seorang bos/toke galian C yang mempunyai Alat berat (beco) ,lalu di amankan tim krimsus poldasu, untuk barang bukti 3 mobil truck dan alat berat(beco) di aman kan di poldasu.
Tapi sayang kejadian itu tidak merasa jerah dan khawatir oleh para boss/toke galianC , makin marak dan meraja lela untuk menjual tanah Bantaran sei ular .
Tampak.di lokasi aktivitas
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng Bantaran sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpas – pasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.
Sedangkan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah Boss – Boss / Toke telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.
Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .
Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular , kirany” Bapak Kapolres Serdang bedagai dan “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan. (Tim)