DELI SERDANG – Hasil investigasi kami dilapangan, bahwa ada ditemukan alat berat exacavator dan dump truk angkut tanah timbun di Jl. Hilir Tadugan Raga Kec. Sinembah, Tj. Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga galian C yang dilakukan oleh inisial LIDEN G selaku pengusaha dilokasi lahan milik PTPN II Tj. Morawa dimaksud tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya juga tidak sesuai Titik kordinat nya.
Dengan menguasai dan mengambil tanah dengan cara alat berat menggunakan dump truk, menjual kepada orang yang membutuhkan.
Akhir-akhir ini mendapat kontrak timbunan di Kec. Batang Kuis dengan Perusahaan lain berkontrak fantastis senilai ±18 Milyar Rupiah.
Semuanya tanah timbun dari lokasi lahan milik PTPN II yang masih aktif HGU No – 95.
(M.NBB)