Berita IMN.Com || Sumatera Utara – Medan _ Sampai saat ini Polrestabes Medan di duga “belum berani” menangkap dan menetapkan status tersangka HS dan DRGS dua anggota DPRD Kota Medan yang di duga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga dekat salah satu lokasi hiburan malam.
Begitu juga dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan yang terkesan diduga “Banci” dan tutup mata yang sampai saat ini belum memanggil apalagi menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota DPRD Medan tersebut.
Sebelumnya di sebutkan ada rekaman CCTV di duga HS anggota DPRD Kota Medan di duga dalam keadaan mabuk berat dan memegang botol yang di duga minuman keras dan di gotong keluar dari lokasi hiburan malam H5 Kota Medan
Dan di informasi medsos Instagram tersebut DRGS mengaku dianiaya sehingga mata sebelah kanan tapi saat kegiatan Sosper pada tanggal 7 November 2022 dalam keadaan baik baik saja, padahal peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tanggal 5 November 2022
Matius Situmorang SH, Aliansi Masyarakat Kota Medan (AMK) mengatakan bahwa dirinya menduga ke dua anggota DPRD Kota Medan melakukan pembohongan publik karena saat pers di Ray Cafe Jalan Mahkamah beberapa waktu lalu ada luka lebam namun saat sosialisasi perda di tanggal 7 November tidak ada luka lebam, dan juga dari vidio tersebut dapat kita lihat bahwa HS membawa sebotol minuman ditangannya berbanding dengan pernyataannya yang tidak pesta minuman dan mabuk mabukan
“Pertama, saya sesalkan tindakan dua anggota dewan yang viral di media beberapa hari belakangan ini, anggota dewan itu wakil rakyat, dimanapun anggota dewan itu berada, jabatan pasti melekat selanjutnya kenapa Polrestabes Medan hingga saat ini belum menetapkan status tersangka kepada mereka dan menangkapnya,” ungkap Matius (19/12/2022).
Aktifis yang menyelesaikan studi di kampus Universitas Darma Agung (UDA) ini menilai, hadirnya anggota dewan di High5 Bar & Lounge pada dini hari sangat jelas tidak menunjukkan sikap baik sebagai Wakil Rakyat, dan sudah seharusnya keduanya di tetapkan tersangka karena sudah mengakui menganiaya warga bahkan sudah melakukan pembohongan publik
“Saya minta kedua anggota dewan itu, David Roni Ganda Sinaga (DRGS) dari fraksi PDI-P dan Habiburahman Sinuraya (HS) dari fraksi Nasdem untuk di tetapkan sebagai tersangka dan di tangkap oleh Polrestabes Medan dan pemecatan atau PAW oleh pimpinan DPRD Medan,” timpalnya.
Matius mengatakan bahwa pengakuan dua anggota DPRD Medan menganiaya warga dirinya kutip dari statement di media online medan.tribunnews
“Saling menganiaya, dia menganiaya, kami juga. Artinya saling berantam, tapi dia secara membabi-buta memukul kami, padahal posisi kami mau melerai” ujarnya.
Oleh karena itu pihak kepolisian harus memberikan kepastian hukum apalagi yang melakukan penganiayaan adalah pejabat Publik
“Kita mendukung Polri Presisi, jangan sampai kami menafsirkan macam macam ke Polrestabes Medan karena hingga saat ini belum menetapkan Tersangka kepada HRS dan DS Anggota DPRD Medan tersebut yang sudah memalukan dan di duga merusak citra lembaga DPRD Medan,” pungkasnya. (Red/Team)