Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Ruko Kelontong dan Tempat Pencucian Motor di Tasikmalaya Terbakar

Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Ruko Kelontong dan Tempat Pencucian Motor di Tasikmalaya Terbakar

Spread the love

Seorang anggota Polsek Cihideung ikut membersihkan ruko yang terbakar di Jalan Lukmanul Hakim, Kota Tasikmalaya. (Foto: dok Polsek Cihideung)

TASIKMALAYA, Beritaimn.com Sebuah Ruko kelontong dan pencucian motor milik Rustoyo, di Jalan Lukmanul Hakim, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kebakaran, Pada Minggu (11/6/2023) malam.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar membenarkan insiden kebakaran sebuah rulo kelontong dan tempat pencucian motor tersebut. Menurutnya insiden tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB.

“Iyah betul malam tadi telah terjadi kebakaran sebuah ruko kelontongan dan tempat pencucian motor, kami dapat laporan sekira pukul 23.07 WIB,” ujar Ucu Anwar dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan keterangan salah seorang anak pemilik rumah, lanjut Ucu, sumber api diperkirakam berasal dari obat nyamuk bakar yang merembet ke benda di sekitarnya hingga mengakibatkan kebakaran.

“Berdasarkan keterangan Ibu Ipah (istri pemilik) dirinya sedang tidur dan diberi tahu bahwa ada kobaran api di dalam rumah. Penghuni rumah lari keluar untuk menyelamatkan diri. Selang beberapa waktu ibu Lola yang baru mengetahui kejadian menghubungi Damkar Kota Tasikmalaya untuk melakukan penanganan kebakaran,” kata Ucu.

Ia menuturkan, pihaknya menerjunkan unit 1 water supply dan 2 fire truck untuk memadamkan api tersebut. Tambah dia, api berhasil dipadamkan dengan kurun waktu lebih kurang 30 menit.

“Kita terjunkan 3 unit kendaraan, 1 unit water suplly dan 2 fire truck, pemadaman api hingga pendinginan sampai 30 menit,” jelas Ucu.

Ia menegaskan, dalam insiden tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Sementara itu untuk kerugian dampak kebakaran belum bisa ditaksir.

“Korban atau luka luka tidak ada, untuk kerugian belum bisa di taksir,” pungkasnya. (***)