PATI- Menanggapi tindakan para aktivis yang mengaku sebagai LSM JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), yang melakukan aksi penolakan dan menghambat serta menghalang-halangi aktivitas truck bongkar muat yang melintas keluar masuk di area tambang di desa Gadudero, Didik Setio Utomo selaku direktur PT Rahayu Utomo Jaya, menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar terjadi di negara demokrasi.
Menurutnya, bahwa dalam hal pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan dan aktivitas tambang di suatu wilayah, adalah memang merupakan bagian dari tugas LSM dan masyarakat.
“Kalau warga mengatakan bahwa mereka ini dalam kerangka menjaga dan melestarikan lingkungan, ya nggak masalah, ya memang itu adalah bagian dari tugas LSM, jadi ya memang masing-masing kita melaksanakan peran masing-masing”, tutur Didik Setiyo Utomo.
Dari keterangan didapat, bahwa pada pukul 09.00 WIB (30/04/2025), kurang lebih 20 (dua puluh) orang pada mendatangi Lokasi Tambang PT.Rahayu Utomo Jaya, di atas lahan milik Suprihono. Mereka menghalangi dan menghentikan truk yang saat itu dikemudikan oleh Aris Setiawan, serta mengintimidasi sopir truk tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Didik meminta, agar semua pihak patuh dan taat hukum. Dia menuturkan, bahwa sebagai pelaku usaha tambang, dirinya sudah patuh terhadap aturan perundang-undangan, mulai dari perizinan, ESDM, LH, sampai dengan kementerian hukum dan HAM.
“Ya kami kan sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah tentang zona RT RW, perizinan, WIUP, eksplorasi Badan Usaha, Koperasi, mengajukan IUP kepada Menteri dengan persyaratan adm berupa kajian teknis, lingkungan dan finansial, sampai dengan operasi produksi dan jaminan reklamasi, ini kewajiban yang harus kami penuhi”, tutur Didik menambahkan.
Didik juga menuturkan bahwa, setiap hari apabila tambang galian C tersebut beroperasi, pihak korporasi juga selalu melakukan penyiraman jalan yang dilintasi truk, guna mereduksi debu antisipasi polusi udara. Ditambah lagi, setiap 6 (enam) bulan sekali, di area tersebut juga dilakukan uji emisi dan tingkat pencemaran/polusi udara.
“Hasil uji emisi di tingkat provinsi, itu hasilnya bagus dan masih di bawah standar mas, jadi ya sangat aman untuk udara di area sekitar tambang”, ujar didik menandaskan.
Lanjut Dia, bahwa tambang yang dikelolanya sudah berijin dan melalui kaidah tata ruang pemerintah, sudah melampirkan ijin lingkungan yang telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup, memenuhi kajian teknis Dinas ESDM, dan terakhair, memiliki jaminan reklamasi untuk perbaikan lingkungan pasca pertambangan.
(Team/ ar)














