Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sampang, Beritaimn.com –Selasa(12/08/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat sejumlah proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pada tahun anggaran 2025. Total anggaran yang akan diawasi mencapai Rp29,58 miliar, termasuk proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp8,07 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, mengatakan bahwa pengawalan tersebut dilakukan dalam kerangka program Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD) yang diajukan oleh Pemkab Sampang dan telah mendapatkan persetujuan Bupati. “Pendampingan ini bertujuan memastikan pembangunan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujarnya,

 

Tercatat ada lima proyek yang masuk dalam daftar PPSD, yakni pembangunan Puskesmas Karang Penang senilai Rp7,43 miliar, rekonstruksi Jembatan Desa Daleman–Pasarenan sebesar Rp2,18 miliar, pembangunan Labkesda Rp8,07 miliar, peningkatan struktur Jalan Tlambah–Palenggaan Rp9,84 miliar, dan rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Rahayu–Pasarenan Rp2,04 miliar.

Baca Juga:  Seorang Waria Ditemukan Tewas, Membusuk di Salonnya Sendiri di Bekasi

 

Diecky menjelaskan, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari bidang Intelijen, Pidana Khusus, dan Perdata serta Tata Usaha Negara. Fokusnya, kata dia, tidak pada aspek teknis pengerjaan atau keuangan, melainkan pada pengamanan personel, aset, dan kelancaran birokrasi. “Kalau nanti dalam pelaksanaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka pendampingan akan kami hentikan,” tegasnya.

 

Sebagai bagian dari pengawalan, Kejari mewajibkan pihak terkait, mulai dari dinas teknis hingga kontraktor pelaksana, untuk menyampaikan laporan progres setiap minggu. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pekerjaan. “Kami ingin semua pihak disiplin dan transparan,” tambahnya.

 

Dengan pendampingan ini, Kejari Sampang berharap setiap proyek strategis yang dijalankan Pemkab dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kami tidak ingin proyek mangkrak atau hasilnya jauh dari kualitas yang diharapkan. Semua harus sesuai peraturan,” pungkas Diecky

(Ah)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
SAKSI-SAKSI YEHUWA MENGAJAR MASYARAKAT TENTANG BAHAYANYA WABAH PENYAKIT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru