Demi Maju Caleg pada Pileg 2024, 6 Kepala Desa di Karawang Mengundurkan Diri dari Jabatannya

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Karawang, Wiwiek Krisnawati. (Foto:Ist)

i

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Karawang, Wiwiek Krisnawati. (Foto:Ist)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Karawang, Wiwiek Krisnawati. (Foto:Ist)

KARAWANG, Beritaimn.com DPMD Karawang mencatat ada sebanyak Enam kepala desa di Karawang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri karena enam kepala desa tersebut akan maju sebagai calon legisatif (Caleg). Pemkab Karawang sedang mempersiapkan pengganti para kepala desa yang mengundurkan diri tersebut.

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri enam orang kepala desa yang akan nyalon sebagai Caleg dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024 nanti. Surat pengunduran diri sedang kami proses untuk mendapat surat keputusan bupati. Selanjutnya kita persiapkan pengganti sementara atau pejabat sementara (Pjs),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Wiwiek Krisnawati, Senin (12/6/2023).

Dikatakan Wiwiek, surat pengunduran diri para kepala desa dilakukan secara beruntun terhitung sejak Maret 2023 lalu. Hingga saat ini sudah enam kepala desa yang menyatakan mundur dan tidak tertutup kemuingkinan masih ada kepala desa yang mundur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir sudah enam orang kepala desa yang mundur saya tidak tahu apakah akan ada lagi atau sampai enam orang saja. Tapi kalau pengunduran diri karena ingin jadi Caleg kemungkinan tidak ada penambahan lagi karena sebentar lagi akan ditetapkan daftar calin tetap oleh KPU Karawang,” katanya.

Baca Juga:  Musrenbang Desa Srikamulyan Dalam Rangka Penyusunan RKPDESA Tahun 2023

Wiwiek mengatakan, keenam kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatan yaitu kepala desa Desa Duren, Kecamatan Klari, Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Desa Dongkal Kecamatan Pedes, Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta dan Desa Segaran Kecamatan Batujaya.

“Pemberhentian kepala desa harus melalui surat keputusan bupati atau SK Bupati Karawang dan sekarang sedang dalam proses,” katanya.

Menurut Wiwiek, keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.

“Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur,” pungkasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Kamis, 25 September 2025 - 10:06 WIB

Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Minggu, 21 September 2025 - 09:22 WIB

Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).

Berita Terbaru