Demi Bayar Utang, Seorang Kurir di Karawang Nekat Curi uang Ditempat Kerja Akhirnya Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang kurir di Karawang tertangkap warga seusai menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja. (Foto: Ilustrasi)

i

Seorang kurir di Karawang tertangkap warga seusai menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja. (Foto: Ilustrasi)

Seorang kurir di Karawang tertangkap warga seusai menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, Beritaimn.com Polisi menangkap seorang kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang,” kata Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, Sabtu (3/12/2022).

Ia menyampaikan, pelaku ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Kotabaru, Karawang, setelah melakukan pencurian uang milik PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebesar Rp68.500.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya Riyan Mardiansyah. Sebelum mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kecamatan Kota Baru, Karawang, Rabu (30/11), pelaku mematikan kWh meter atau aliran listrik di Ninja Xpress.

Setelah lampu padam, pelaku kemudian memukul rekan kerjanya dengan menggunakan potongan bambu ke bagian kepala dan tangan korban. Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk, 7 Pelaku Curanmor di Karawang di Tiga lokasi Berbeda

Kapolsek mengatakan, setelah Riyan mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, ia langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.

Tak lama kemudian pelaku ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya. Pelaku ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang atau tempat kejadian perkara.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri, karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya,” katanya.

Pelaku bekerja sebagai kurir selama tiga tahun, dan selama ia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB