TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi kembali menggelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Tahun 2024, di Gedung Balai Kartini Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu (p3/11/2024) Pukul 14.00 Wib.
Debat publik kedua diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yakni Nomor Urut 1 Oki Doni Siregar – Rizky Ramadhan, Nomor Urut 2 Basyaruddin Nasution – Erlis Afriyanti, dan Nomor Urut 3 Iman Irdian Saragih – Chairil Mukmin Tambunan.
Dengan bertemakan, Meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, dan Menyelesaikan Persoalan Daerah, dan subtema yang mencakup pelayanan kemudahan birokrasi, pengentasan kemiskinan, tata ruang pembangunan kota, ekonomi kerakyatan, percepatan pertumbuhan pembangunan daerah dan penegakan supremasi hukum.
Masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi menyampaikan visi misi, dan menjawab seluruh pertanyaan yang disusun oleh panelis independen untuk memastikan objektivitas. Debat kedua diharapkan lebih optimal dan memberi ruang lebih bagi paslon untuk menjelaskan visi misi mereka, serta meningkatkan partisipasi publik menjelang Pilkada Serentak 27 November mendatang.
“Dengan debat kedua ini diharapkan dapat meningkatkan elektabilitas masing-masing paslon dan masyarakat semakin bisa melihat visi misi paslon sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat”, Sebut Ketua KPU Tebing Tinggi Emil Sofyan.
Ia juga berharap debat dapat berjalan khidmat, baik dan lancar serta kepada pendukung masing-masing paslon agar menyikapi situasi pesta demokrasi dengan bahagia, senang dan damai, “Kami mengevaluasi dari kegiatan debat pertama lalu kemudian kami perbaiki pada debat kedua ini, untuk debat ketiga nanti akan dilaksanakan pada Minggu 17 November 2024”, Pungkasnya.
Hadir dalam acara, Pj Walikota Tebing Tinggi, Kapolres Tebing Tinggi, Ketua dan Wakil DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, Pengurus Parpol, TNI/Polri, Pimpinan SKPD, Pimpinan Ormas dan Keagamaan, pendukung masing-masing paslon dan undangan lainnya. (W7).