Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pelepasan Purna Bakti

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Tertib di SPBU, Akses Jalan Terganggu Pasca Banjir
Hak Jawab Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, M.H, Bantah Terima Uang Bandar Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Sambang dan Cooling System Harkamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera di Tiga Titik Jalinsum
Polsek Medang Deras Sambang Cooling System, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15 WIB

Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Tertib di SPBU, Akses Jalan Terganggu Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:58 WIB

Hak Jawab Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, M.H, Bantah Terima Uang Bandar Narkoba

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Sambang dan Cooling System Harkamtibmas

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:53 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera di Tiga Titik Jalinsum

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:43 WIB

Polsek Medang Deras Sambang Cooling System, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama

Berita Terbaru