Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Hadiri pengundian Nomor Paslon dan Deklarasi Pemilukada 2024

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan di Jalinsum
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Cipta Kamseltibcarlantas
Pantau Situasi Kamtibmas Dan Himbau Masyarakat Sat Samapta Polres Pakpak Bharat Patroli Rutin
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bantu Warga Bersihkan Sisa Material Longsor
Antisipasi Aksi Geng Motor Polsek Labuhan Ruku Intensif Patroli Mobile
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Kondusifitas Kamtibmas Malam
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Lalulintas Lancar di Jam Padat Pagi
Polsek Medang Deras Pastikan Antrian Pengisian BBM di SPBU Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:17 WIB

Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan di Jalinsum

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Cipta Kamseltibcarlantas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:37 WIB

Pantau Situasi Kamtibmas Dan Himbau Masyarakat Sat Samapta Polres Pakpak Bharat Patroli Rutin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:30 WIB

Antisipasi Aksi Geng Motor Polsek Labuhan Ruku Intensif Patroli Mobile

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:24 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Kondusifitas Kamtibmas Malam

Berita Terbaru