Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Personil Polsek Labuhan Ruku Monitoring Lapas Klas II Labuhan Ruku

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Perkuat Harkamtibmas Lewat Patroli Mobile
Kapolres Sibolga Pimpin Aksi Kemanusiaan, Berik Trauma Healing Korban Banjir Dan Tanah Longsor 
Polres Pakpak Bharat Bersama Forkopimda Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru 2026
Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Kawal Perayaan Natal STIE Bina Karya
Polsek Tebing Tinggi Pengamanan Perayaan Natal 2025 di Gereja HKBP Pabatu
Jumat Berkah Kasat Lantas Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H, M.H Berbagi Nasi Kotak
Sat Samapta Patroli dan Pengamanan Sholat Jumat di Mesjid
Kapolres Sibolga Jumat Berkah, Bagikan Nasi kepada Warga di Jalan Raya

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:57 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Harkamtibmas Lewat Patroli Mobile

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:17 WIB

Kapolres Sibolga Pimpin Aksi Kemanusiaan, Berik Trauma Healing Korban Banjir Dan Tanah Longsor 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:25 WIB

Polres Pakpak Bharat Bersama Forkopimda Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:18 WIB

Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Kawal Perayaan Natal STIE Bina Karya

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polsek Tebing Tinggi Pengamanan Perayaan Natal 2025 di Gereja HKBP Pabatu

Berita Terbaru