Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Cek Lahan Binaan Tanaman Jagung

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sipispis Pantau Debit Air Sungai Bahbolon di Objek Wisata Bartong
Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas
Patroli di Jalinsum Satlantas Polres Batu Bara Pastikan Kamseltibcar Lantas
Polres Sibolga Monitoring Normalisasi Sungai Aek Doras Pasca Bencana Alam
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu
Polres Tebing Tinggi Bersama Pemko Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Langkat
Respons Laporan Warga di 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:50 WIB

Polsek Sipispis Pantau Debit Air Sungai Bahbolon di Objek Wisata Bartong

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WIB

Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:22 WIB

Patroli di Jalinsum Satlantas Polres Batu Bara Pastikan Kamseltibcar Lantas

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:34 WIB

Polres Sibolga Monitoring Normalisasi Sungai Aek Doras Pasca Bencana Alam

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:25 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 14 Des 2025 - 10:38 WIB

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih

Minggu, 14 Des 2025 - 06:25 WIB