Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Closing Ceromony United Nations Staff Officer Course (UNSOC)

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Lewat Gelaran Sambang Cooling System
Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar, Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera
Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Terima Audiensi Panitia Natal Oikumene PGID 
Tanggap Darurat Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Amankan Lokasi Banjir Bandang Di Sipirok
Polsek Padang Hulu Patroli Dialogis, Jalinsum Aman dan Lancar
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Warga Tambangan dan Himbau Kamtibmas
Tanggap Bencana Alam Polres Pakpak Bharat Pembersihan Area Longsor Di Desa Traju
Police Goes To School, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Ops Zebra Toba 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:27 WIB

Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Lewat Gelaran Sambang Cooling System

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar, Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera

Rabu, 26 November 2025 - 13:13 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Terima Audiensi Panitia Natal Oikumene PGID 

Rabu, 26 November 2025 - 08:54 WIB

Tanggap Darurat Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Amankan Lokasi Banjir Bandang Di Sipirok

Rabu, 26 November 2025 - 08:43 WIB

Polsek Padang Hulu Patroli Dialogis, Jalinsum Aman dan Lancar

Berita Terbaru