Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Perkuat Patroli Antisipasi Kejahatan

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di SMKN 3
Pastikan Kondusif, Polsek Labuhan Ruku Pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Jalin Sinergitas, Wakapolsek Dolok Merawan Ipda M.T.P. Marpaung Sambang Tokoh Masyarakat
Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Batu Bara Sarapan Bersama Dishub, Damkar, dan Satpol PP
Gatur Lalin Pagi Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Lalulintas Aman Lancar
Polsek Padang Hulu, Lurah dan Babinsa Monitoring Pos Satkamling Kelurahan Mandailing
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli di Lokasi Rawan Macet
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 07:44 WIB

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat di SMKN 3

Rabu, 12 November 2025 - 05:17 WIB

Pastikan Kondusif, Polsek Labuhan Ruku Pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Rabu, 12 November 2025 - 05:10 WIB

Jalin Sinergitas, Wakapolsek Dolok Merawan Ipda M.T.P. Marpaung Sambang Tokoh Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 05:02 WIB

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Batu Bara Sarapan Bersama Dishub, Damkar, dan Satpol PP

Rabu, 12 November 2025 - 04:03 WIB

Polsek Padang Hulu, Lurah dan Babinsa Monitoring Pos Satkamling Kelurahan Mandailing

Berita Terbaru