SERGAI, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BS (28), warga Desa Turpuk Malau, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
“Tersangka ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada Senin (11/12/2023)”, Kata Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (12/12/2023) di Polres Sergai Sei Rampah.
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan pengaduan Simon Hutasoit (42), warga Dusun IV Kampung Baru Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai, tanggal 8 Desember 2023.
Sesuai laporan tersebut, pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB saat pelapor sedang berada di rumahnya, ia mendapat kabar jika sepeda motor miliknya yang disimpan di kediaman orangtuanya yang juga berada di Dusun Kampung Baru Desa Sukadamai, telah hilang.
“Mendapat informasi tersebut, pelapor segera menuju rumah orangtuanya yang tidak begitu jauh dari kediamannya. Tiba di rumah orangtuanya, pelapor tidak menemukan sepeda motornya di dalam rumah tersebut. Merasa keberatan, pelapor selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Firdaus,” terangnya,
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Edward, Tim Unit reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Minggu (10/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi jika terduga pelaku berada di Pekanbaru, Riau,” sebutnya.
Hasilnya, pada Senin (11/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB, tim mengetahui jika tersangka berada di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru.
“Tim segera menuju hotel dimaksud, dan mendapati tersangka sedang berada di lobi hotel. Saat tersangka akan menuju kamar hotel, tim segera melakukan penangkapan,” terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang disimpannya di parkiran hotel tersebut. Tersangka berikut barang bukti sepeda motor selanjutnya dibawa kembali ke Sergai untuk diamankan di Polsek Firdaus.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dari KUHPidana,” tandanya. (AnS).