GARUT, Beritaimn.com – Polisi meringkus Randi M Yusuf. Pemuda asal Garut (27) ini kedua kakinya ditembak polisi, usai mencuri motor di asrama TNI dan Polri.
Randi ditangkap tim Sancang Polres Garut belum lama ini usai dilaporkan mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di Garut, dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Tersangka kami endus keberadaannya berada di wilayah Jatinangor dan kita lakukan penangkapan,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Randi ini, bukan maling motor biasa. Tak sekedar mencuri motor milik masyarakat, dia ternyata mendalangi aksi empat TKP pencurian sepeda motor di asrama TNI dan Polri.
TKP pencurian sepeda motor yang didalangi Randi, terdiri dari 3 sepeda motor yang dicuri di asrama polisi, serta satu aksi pencurian di asrama tentara di Garut. Kejadiannya, diketahui berlangsung bulan Juni 2023 ini.
“Dia ini bengis, bahkan motor milik anggota Polri dan TNI pun disikat. Tersangka kita tembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap,” katanya.
Randi, kata Rio, mengincar motor dengan kunci yang masih tergantung saat diparkir pemiliknya. Dalam hitungan detik, dia langsung membawa kabur motor hasil curian dan menjualnya ke penadah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut, total ada 21 TKP pencurian sepeda motor yang didalangi oleh Randi. Sebagian besar terjadi di kawasan perkotaan Garut, sedangkan 3 di antaranya berada di wilayah Cimahi.
“Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, 15 TKP di antaranya dilakukan dalam waktu hanya 5 hari,” kata Rio.
Dari 21 TKP itu, ada 31 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan. Polisi juga menyita pakaian Randi yang digunakannya saat beraksi.
Selain menangkap Randi, polisi juga meringkus dua orang penadah barang curian yang selama ini menampung sepeda motor hasil curian Randi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusup, kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sementara penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana. “Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara,” pungkas Rio. (***)