KARAWANG, BeritaIMN.com – Sedikitnya satu juta tenaga kerja dari 25 ribu perusahaan di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Subang hanya diawasi oleh 58 orang dari UPTD Wasnaker wilayah II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Jumlah itu sangat tidak berimbang. Sebab satu orang pengawas dituntut mengawasi 400 perusahaan per tahun, dan melindungi rata-rata 17 ribu tenaga kerja.
Kepala UPTD Wasnaker Wilayah II Rahmat mengatakan kadang pengawas masih direpotkan dengan upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisnisnya beririsan dengan industri. Rahmat tidak secara gamblang menyebut siapa pihak-pihak tertentu ini.
“Belum lagi kami mewujudkan keseimbangan antara menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan mengembangkan investasi yang berkelanjutan,” terangnya.
Namun UPTD Wasnaker tetap optimistis bisa menciptakan keseimbangan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi para tenaga kerja. Termasuk melakukan penyerapan jumlah tenaga kerja, menjaga kesejahteraan pekerja, dan menjaga keselamatan serta kesehatan pekerja di dalam perusahaan.
Rahmat berpesan agar para tenaga kerja tidak ragu melapor saat diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Pihaknya siap membuka pintu laporan lebar-lebar.
Ia juga mengapresiasi para tenaga kerja yang sudah melaporkan perusahaannya pada bulan Ramadhan kemarin. Secara terbuka ia mengatakan menerima banyak sekali laporan tenaga kerja yang hak THR-nya tidak dibayar. Saat ini pihaknya masih menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ada yang sudah ditegur, ada yang masih diverifikasi,” katanya ketika ditanya sudah sejauh mana penanganan atas laporan tersebut.
(Red).