BEKASI, BeritaIMN.com – Berakhir sudah pelarian RS alias Kenji (26), pelaku penyiram air keras ke anak, istri dan mertuanya di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkapnya pada Sabtu (9/7/2022). kemarin.
Kenji ditangkap setelah beberapa hari melarikan diri dengan cara berpindah-pindah ke sejumlah tempat. Dalam penangkapan itu, polisi hadiahi timas panas di kaki kanannya. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi, dengan kondisi kaki pincang, dan harus berjalan ngesot.
“Karena pencariannya memang cukup lama, dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/7/2022).
Dipicu Sakit Hati
Di hadapan penyidik, Kenji mengaku melakukan penyiraman air keras karena sakit hati kepada SH (25), istrinya yang sudah mengucapkan kata-kata kasar saat mereka bertengkar. Dia pun menjadi dendam dan tega menyiram air keras ke anak, istri serta mertuanya.
“Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras,” kata Gidion.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merencanakan aksi itu. Dia meminta temannya berinisial A membeli air keras di toko kimia di Cikarang Utara. A masih diburu polisi.
“Dia sengaja beli bukan untuk apa pun selain melukai istrinya sendiri. Ada rekannya yang diminta untuk membeli karena kondisi yang bersangkutan jobless atau enggak kerja. Harga air kerasnya nanti kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Dapat Kabar Istri Bersama Laki-Laki Lain
Sementara, Kenji mengaku sebelum kejadian sempat mendengar SH, istri yang dinikahinya secara siri, pergi dengan laki-laki lain dan pulang ke rumah pada tengah malam. Mendengar itu, dia pun menjadi gelap mata.
Pertengkaran antara mereka pun kerap terjadi hingga SH meminta agar diceraikan meskipun ditolak pelaku. Beberapa hari kemudian, Kenji mengambil air keras yang disimpan di rumah A dan menyiramkannya ke istri, anak dan mertuanya hingga mereka mengalami luka bakar.
“Air keras disimpan di rumah teman. Tetangga saya bilang istri saya baru jalan sama cowok, pulangnya jam 12 malam. Pas pulang pintu saya dobrak, saya ke kamar, cuma ngelihat dua orang doang lagi tidur, enggak tahu kalau ada anak saya di situ,” katanya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kenji dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 355 KUHP, Pasal 353 KUHP, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akibat Perbuatan Keji Suami, Satu Keluarga istri, anak dan mertuanya di isiram Air Keras di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Hingga Alami Luka Bakar Serius. Pengangguran ini diduga melakukan perbuatan itu karena kesal lantaran sang istri terus minta cerai akibat tidak dinafkahi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/6) sekitar pukul.03.00 WIB di Kampung Jagawana RT04 RW07 Desa Sukarukun. Saat itu, pelaku bernama Kenji (26) yang berada di luar rumah tiba-tiba pulang dan mendobrak pintu.
Dia lalu menyiramkan air keras ke istrinya SHD (25), mertuanya SH (57) dan anaknya RE (2) sedang tertidur pulas. Ketiga korban terbangun dan kaget. Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki. Sementara pelaku langsung melarikan diri. (red)