Coba Kabur Dan Buang Sabu 98,42 Gram, Dedek Sakai Akhirnya Diringkus Satnarkoba Polres Tebingtinggi

Spread the love

TEBINGTINGGI-SUMUT, Beritaimn.com – Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus Pria berinisial ZAS (42) als Dedek Sakai di Desa Bahsumbu, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (09/07/23) sekira Pukul.13.45 Wib.

Pria pengangguran yang merupakan warga Jalan Djuanda, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara tersebut diringkus beserta barang bukti 2 Bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 98,42 Gram.

“Sempat melarikan diri dan mencoba buang barang bukti diduga Sabu 98,42 Gram, akhirnya pria yang diketahui tamatan SMP ini diamankan dari pinggir jalan di lokasi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/07/23).

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti lain, 1 plastik asoy warna Hijau, 1 plastik asoy warna merah, 1 kotak bekas sabun, 1 unit handphone android warna biru, 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat.

Kemudian, 1 unit helm MOS, 1 sweater garis – garis warna hijau merah, 1 kemeja lengan pendek warna merah, 1 celana panjang warna coklat, Paparnya.

“Tak sampai disitu, personil juga mencoba melakukan pengembangan dengan membawa terduga pelaku ke rumahnya di Kota Tebing Tinggi namun yang ditemukan hanya 1 unit handphone merek Realme warna hijau yang dipakainya setiap hari”, ungkap Agus.

“Kini Dedek Sakai demikian panggilan pria tersebut beserta seluruh barang bukti yang diakui miliknya telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto.