Karawang Jabar, BeritaIMN.COM
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di dampingi Kasat Reskrim. AKP. Arif Bustomi dan Humas Polres Ipda. Herawati
-. Polres Karawang berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di pinggir irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (4/2/2023). Hasil penyelidikan identitas korban dapat teridentifikasi brrjenis kelamin pria dan berinisial HS warga Kel. Buaran Kec. Serpong Tangerang.
Adapun identitas tersangka S alias masno (42) warga Dusun Sekar Alas Gula Asem, Kelurahan Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. DSU (38) warga Negeri Ratu, Kel/Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kedua pelaku pasutri di tangkap di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Berdasarakan hasil penyelidikan kemudian berhasil identifikasi. Potensi tersangka yang memiliki motif pembunuhan terhadap korban. Dua tersangka yang kita tangkap yang merupakan pasutri,” Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang di dampingi Kasat. Reskrim AKP. Arif Bustomi dan Humas Polres Ipda. Herawati kepada awak media, pada Rabu (8/2/2023).
Manurut Kapolres. Wirdhanto, dari hasil pemeriksaan motif sakit hati (cinta segi tiga). DSU merasa sakit hati korban memiliki wanita lain. Kemudian dia menceritakan kepada suaminya yang saat ini pisah ranjang. Masno rasa sakit hati juga karena ada hambatan hubungan dengan istrinya.
“Akumulasi sakit hati, hingga melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban SH. Untuk lokasi TKP berada di rumah DSU di Tanggerang, dengan memancing korban ke rumahnya. Sampai disana tersangka S masuk dan membawa batu dan tali,” jelasnya.
Lanjut Kapolres. Wirdhanto, saat korban sedang bersantai tiduran itu terjadi hantaman batu di kepalanya dari belakang dan jeratan tali. Namun korban tidak mati menurut keterangan tersangka. Kemudian korban dibawa ke Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang ketika tiba di lokasi kejadian, tersangka kembali menjeratnya karena saat itu masih hidup hingga korban tak bernyawa.
“Setelah korban tewas, kedua tersangka memasuki tol dan mengarah ke Sragen Jawa Tengah. Tim gabungan polsek dan polres menangkap pelaku pasutri saat sedang santap malam. Kedua pelaku pembunuhan tidak melakukan perlawanan kepada aparat Kepolisian. Kepada Penyidik Polres kedua pelaku pasutri mengatakan proses pembunuhan di Dawuan Kab. Karawang lehernya terikatTali menjerat, barang bukti batu ini di buang oleh kedua tersangka di daerah Brebes dan mobil Datsun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun.
Demikian penyampaian dari Kapolres Karawang AKBP. Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media.
(Fathoni).