Cemburu Buta Curiga akan Nikah lagi, Istri di Bekasi Tega Potong “Kelamin” Suaminya

- Penulis

Sabtu, 10 September 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kemaluan pria. (Shutterstock)

i

Ilustrasi kemaluan pria. (Shutterstock)

Ilustrasi kemaluan pria. (Shutterstock)

BEKASI, Beritaimn.com Seorang guru Sekolah Dasar berinisial E (46), menjadi korban penganiayaan oleh istri sirihnya sendiri di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9/2022).

Pelaku YN (42) diduga cemburu karena kelakuan suaminya yang telah berselingkuh dan diduga akan menikah lagi hingga pelaku gelap mata nekat melukai alat kelamin suami sirihnya yang sudah hidup bersama tujuh tahun tersebut.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan bermula pada saat E (46) sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba korban merasa ada tarikan celana warna pink yang digunakan korban pada saat itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban pada saat itu melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil yang diarahkan ke kemaluan korban dan kaki bagian kiri ,” ujar Mustakim.

Sementara,korban yang sambil meringis kesakitan berlari ke jalan raya meminta pertolongan hingga akhirnya korban dibawa warga ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan.

Baca Juga:  Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

“Terduga pelaku melukai korban lantaran cemburu buta, karena curiga korban akan menikah kembali, sebelumnya pelaku sempat melihat handphone korban dan mengetahui ada hubungan dengan wanita lain,” ungkap Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, Sabtu (10/9/2022).

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan kemaluan korban dan personil Kepolisian yang mendatangi TKP langsung melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara, Sementara Pelaku YN diketahui sebelumya menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dan personel Polsek Cikarang Utara Menjemput pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebuah gunting.

Kasus penganiayaan langsung ditangani oleh pihak Kepolisian, terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:47 WIB

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:25 WIB

Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Berita Terbaru