Salatiga – Pada Rabu 30 April 2025, tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Salatiga telah melaksanakan kegiatan cek lokasi atas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur layanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian kondisi fisik dan penggunaan tanah di lapangan dengan data yuridis dan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. Cek lokasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan masyarakat atau instansi terkait yang membutuhkan Pertimbangan Teknis sebagai dasar dalam proses lebih lanjut, seperti pengurusan hak atas tanah, pemanfaatan ruang, atau keperluan lainnya.
Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang hadir di lapangan melakukan pengukuran, pendokumentasian, serta pencocokan data administrasi dengan fakta di lokasi. Selama proses berlangsung, tim juga melakukan koordinasi dengan pihak pemohon dan perangkat kelurahan setempat guna memastikan kelengkapan informasi serta kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Dengan dilaksanakannya cek lokasi ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kota Salatiga terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang yang berkelanjutan.