KOTA BEKASI, Beritaimn.com – Pelayanan dan jadwal SIM keliling di Bekasi hari ini, Senin (14/08/23). Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.
Dilansir dari laman website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 14 Agustus 2023 berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Sekedar informasi, Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto copy KTP yang masih berlaku, Foto copy SIM lama dan SIM asli, Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling Bekasi hari ini:
-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Senin, 14 Agustus 2023.
Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling. (***)