Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (FT/JM)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Kepedulian, Deputi BGN RI bersama Kapolres dan Wakil Bupati Berbagi 5.000 Paket MBG Korban Banjir
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Pastikan Arus Lalulintas Lancar di Jalinsum
Sambang Bhabinkamtibmas, Polres Tebing Tinggi Pastikan Keamanan Lingkungan
Polsek Medang Deras Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi
Antrian Mengular, Kapolsek Medang Deras Monitoring dan Pengaturan Lalulintas di SPBU
Pasokan Langka, Polsek Sipispis Awasi Penjualan Minyak Eceran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:07 WIB

Sinergitas Kepedulian, Deputi BGN RI bersama Kapolres dan Wakil Bupati Berbagi 5.000 Paket MBG Korban Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:46 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:39 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Pastikan Arus Lalulintas Lancar di Jalinsum

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:56 WIB

Sambang Bhabinkamtibmas, Polres Tebing Tinggi Pastikan Keamanan Lingkungan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WIB

Polsek Medang Deras Cooling System Pastikan Kondusif Kamtibmas

Berita Terbaru