Catat Nih! Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Berikut Jadwalnya

Catat Nih! Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Berikut Jadwalnya

Spread the love

Polres Purwakarta lakukan sosialisasi Operasi Keselamatan Lodaya 2023 (Dok. Humas Polres Purwakarta)

PURWAKARTA, Beritaimn.com Satlantas Polres Purwakarta bakal menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut jajaran Satlantas Polres Purwakarta melakukan Sosialisasi Operasi Keselamatan baik melalui radio hingga ke masyarakat secara langsung.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023, ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui siaran Radio yang terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023. Untuk pelaksanaan pada 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023,” ujar Warjo, Kamis (6/7/2023).

Warjo menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2023 ini sebagai upaya preventif dan preemtif untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas.

Serta untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas.

“Kegiatan Operasi ini menitikberatkan pada imbauan persuasif, humanis dan simpatik, tindakan preventif dan tindakan lalulintas menggunakan e-TLE maupun e-TLE Mobile serta tilang manual,” jelasnya.

Warjo menyebut pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 tidak berorientasi pada Gakkum Lantas atau Tilang namun seluruh kegiatan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Pelanggaran yang bakal ditindak, jelas Warjo, seperti melawan arus, bermotor lebih dari dua orang, termasuk muatan motor yang berlebih, anak di bawah umur mengendarai motor.

“Tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm standar dan kelengkapan lainya kemudian pelanggaran lain yang menimbulkan kecelakaan fatal, itu kita tindak,” jelas Warjo.

Ia berharap saat berlangsung operasi tersebut atau sesudahnya, masyarakat bisa tertib berlalu lintas, baik kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan, maupun mematuhi rambu lalu lintas. (***)