Cabuli Anak Tiri, DP Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, seorang kuli bangunan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial DP (32) yang beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan bekerja sebagai kuli bangunan ini berhasil diamankan (Ditangkap-red) pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan usai diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri, berinisial AP (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Berawal pada Selasa (02/01/24), korban bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali dibulan November 2023, Selanjutnya ibu korban dan adiknya (paman korban) menceritakan hal tersebut kepada mantan suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sambangi Kantor Desa Dewi Seri, Polsek Indrapura Himbaukan Kamtibmas

“Menurut pengakuan korban, dianya sudah dicabuli sebanyak 2 kali, yaitu diawal bulan November dan ditanggal 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib . Untuk TKP nya didalam rumah mereka di Desa Paya Lombang, pada saat kejadian ibu korban sedang tidur siang”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya Kamis (04/01/24).

Usai menerima laporan, selanjutnya pada Rabu (03/01/24) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan didampingi orang tua kandung korban melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah. Dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, Tutupnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System di Pajak Lima Puluh
Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kondusif Kamtibmas
Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Pengecekan Pos Satkamling Jelang Supervisi Ditbinmas Polda Sumut
Pangdam XVIII/KASUARI Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Fef di Kabupaten Tambrauw
Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System di Pajak Lima Puluh

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kondusif Kamtibmas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Pengecekan Pos Satkamling Jelang Supervisi Ditbinmas Polda Sumut

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Pangdam XVIII/KASUARI Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Fef di Kabupaten Tambrauw

Berita Terbaru