Buron 14 Hari, Oknum Guru Ngaji Cabul di Purwakarta Akhirnya Dibekuk Polisi

Buron 14 Hari, Oknum Guru Ngaji Cabul di Purwakarta Akhirnya Dibekuk Polisi

Spread the love

 

 

Setelah dua minggu buron, OS oknum guru ngaji cabul di Purwakarta akhirnya ditangkap polisi. (Foto:Ist) PURWAKARTA, Beritaimn.com OS (46), oknum guru ngaji cabul yang kabur usai digrebek warga, akhirnya ditangkap. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin (25/12/2023)) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah dua minggu buron.

“Pada hari Senin dini hari 25 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 pagi tadi, Satreskrim bekerjasama dengan Babinkamtibmas Polsek Pasawahan, menerima informasi bahwa pelaku ada di satu tempat. Kemudian Babin bersama Satreskrim menuju ke tempat di Pondoksalam, jadi di sanalah dilakukan penangkapan di tempat bersembunyi. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

Edwar mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi warga yang melihat keberadaan pelaku di gubuk kecil (saung) yang tidak jauh dari rumahnya, lebih tepatnya kebun miliknya sendiri.

“Sampai saat ini, menurut keterangan tersangka, ia tidak ke mana-mana, tetap di lingkungan itu di Purwakarta. Sempat ke hutan kelaparan, turun ke masyarakat, naik lagi. Jadi tersangka tidak keluar dari Purwakarta,” katanya.

Oknum guru ngaji cabul OS alias Abah itu buron selama 14 hari dan dilakukan pengejaran oleh polisi dengan persangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Polisi sudah menetapkan OS tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejat tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Edwar.

Sampai saat ini, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang. Namun dimungkinkan korban akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.

“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan pelaku.

Pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

(red/*)

Tinggalkan Balasan