Bupati Dawam Serahkan 196 Petikan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Formasi 2023 Kab Lamtim

Bupati Dawam Serahkan 196 Petikan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Formasi 2023 Kab Lamtim

Spread the love

Lampung Timur, (beritaimn.com) – Sebanyak 196 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan formasi 2023, menerima petikan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Petikan SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (1 April 2024).

 

Hadir mendampingi Bupati, Sekda Lamtim Ir Moch Jusuf, Asisten Bidang Administrasi Umum Wirham Riady, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Marsan, Kaban BPKAD Dany Samantha dan Plt Kadis Kesehatan Hairul Azman.

 

Dalam sambutanya Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan dalam rangka memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan masyarakat.

 

“Para tenaga PPPK yang baru saja menerima petikan SK diharapkan dapat terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas diri, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan era digitalisasi yang semakin maju,” ujar Dawam.

 

Selain itu, Dawam menekankan peran penting para PPPK dalam mendidik generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak baik serta memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

 

“Saya mengajak para PPPK untuk bekerja dengan ikhlas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjadi bagian yang aktif dalam memajukan pembangunan daerah,” tutupnya.

 

Saya himbau kepada Bapak Ibu sekalian bahwa ini adalah kesempatan untuk kita semua menunjukkan kemampuan terbaik kita dalam mengemban amanah, manfaatkan peluang ini karena tidak semua bisa seperti kita jadi bagaimana caranya bisa qualified dalam melayani masyarakat”.

 

Dawam juga menegaskan pentingnya disiplin bagi para PPPK dan harus menjalankan tugas dengan baik serta tidak melanggar disiplin.

 

Pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.

 

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada 196 penerima SK, dengan adanya pengangkatan ini pertama saya minta agar bisa disiplin dalam menjalankan tugas. tutupnya

 

(**).

Tinggalkan Balasan