Budidaya Tanaman, Pria di Subang Ditangkap Polisi, Yang Ditanam Ganja Sih

- Penulis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, Beritaimn.com Budidaya tanaman, seorang pria di Subang ditangkap polisi. Pasalnya, yang ditanam dibudidayakan di belakang rumahnya adalah ganja. Parahnya lagi, pria ini mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.

Adalah Pria berinisial NF alias Komeng, Warga asal Kampung Sukamana Lama, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Subang, Kamis(25/8/2022)

NF dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Penangkapan terhadap NF alias Komeng berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari tersangka diketahui NF ini menanam ganja di rumahnya lebih tepatnya di belakang rumah pelaku,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Kamis (25/8/2022).

Sumarni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, hal tersebut masih dilakukan pendalaman oleh petugas.

“Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Viral, Video 2 Kelompok Pelajar di Bekasi Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

Menurut Sumarni, pelaku mendapatkan biji ganja tersebut dari rekannya yang merupakan warga dari Ciasem Subang. Kemudian, ia menanam biji ganja tersebut dengan menggunakan pot tanaman pada umumnya. Pelaku yang bekerja serabutan tersebut sudah menanam ganja sejak tiga bulan lalu.

“Tanaman ini diperoleh yang bersangkutan dari rekannya warga Ciasem berinisial W. Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir dari rekannya tersebut. Kemudian berhasil tumbuh seperti yang bisa di lihat ini baru berusia tiga bulan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Kini NF mendekam di tahanan. NF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru