Budidaya Tanaman, Pria di Subang Ditangkap Polisi, Yang Ditanam Ganja Sih

Budidaya Tanaman, Pria di Subang Ditangkap Polisi, Yang Ditanam Ganja Sih

Spread the love

SUBANG, Beritaimn.com Budidaya tanaman, seorang pria di Subang ditangkap polisi. Pasalnya, yang ditanam dibudidayakan di belakang rumahnya adalah ganja. Parahnya lagi, pria ini mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.

Adalah Pria berinisial NF alias Komeng, Warga asal Kampung Sukamana Lama, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Subang, Kamis(25/8/2022)

NF dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Penangkapan terhadap NF alias Komeng berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

“Berdasarkan informasi dari tersangka diketahui NF ini menanam ganja di rumahnya lebih tepatnya di belakang rumah pelaku,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Kamis (25/8/2022).

Sumarni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, hal tersebut masih dilakukan pendalaman oleh petugas.

“Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa,” katanya.

Menurut Sumarni, pelaku mendapatkan biji ganja tersebut dari rekannya yang merupakan warga dari Ciasem Subang. Kemudian, ia menanam biji ganja tersebut dengan menggunakan pot tanaman pada umumnya. Pelaku yang bekerja serabutan tersebut sudah menanam ganja sejak tiga bulan lalu.

“Tanaman ini diperoleh yang bersangkutan dari rekannya warga Ciasem berinisial W. Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir dari rekannya tersebut. Kemudian berhasil tumbuh seperti yang bisa di lihat ini baru berusia tiga bulan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Kini NF mendekam di tahanan. NF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (***)