INDRAMAYU, Beritaimn.com – Aksi balap liar di area jalan baru Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu dibubarkan polisi. Sedikitnya delapan unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar disita.
Aksi balap liar tersebut terjadi di belakang pasar Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/12/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB. Polisi yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju ke lokasi.
Saat berada di lokasi, polisi menemukan ada sejumlah remaja yang hendak melakukan aksi balap liar. Polisi pun langsung menindak dan membubarkan aksi tersebut.
“Dari tindakan tersebut, berhasil diamankan delapan sepeda motor yang tanpa dilengkapi pelat nomor polisi dan menggunakan knalpot brong. Diduga (kendaraan) akan digunakan untuk melakukan balapan liar,” ujar Kapolsek Karangampel AKP Suprapto.
Selain membubarkan remaja yang hendak melakukan balap liar, polisi juga membubarkan remaja yang nongkrong di pinggir jalan. Pembubaran tersebut dilakukan lantaran kegiatan nongkrong di pinggir jalan dianggap menganggu aktifitas pengguna jalan.
“Kami berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu untuk melakukan proses tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja yang terlibat,” katanya.
Dia menambahkan, penindakan tersebut dilakukan bukan hanya sebagai hukuman. Menurutnya, penindakan juga dilakukan untuk memberi pemahaman soal tertib lalu lintas kepada remaja yang terlibat.
“Kami mengundang orang tua untuk dilakukan pembinaan, agar mereka memahami dampak negatif dari perilaku balapan liar ini,” katanya.
(red/*)