TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com – Akibat dampak pandemi covid-19 dan kondisi kesehatan sang suami yang mengalami penyakit akut berujung kematian, menyebabkan salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman Tebingtinggi terkendala membayar kewajiban kredit bulanannya.
Kepada awak media, Mariati menyampaikan kejadian yang menimpanya, merasa dipermainkan / dijebak oleh pihak management BRI Unit Sudirman Kota Tebingtinggi.
Adapun kronologinya sebagai berikut.
Di saat suaminya Mariati masih aktif bekerja di industri perkayuan di wilayah Penggalangan Kab. Sergai, mereka ada mengajukan pinjaman kredit di Bank BRI Unit Sudirman Kota Tebingtinggi.
Pinjaman tersebut dipergunakan diantaranya untuk menambah modal usaha, membeli lahan serta membayar kuliah anak. Namun disaat pandemi covid-19 menyerang bumi pertiwi ditambah lagi kondisi kesehatan alm. suami memburuk, usaha dagang kami semakin terpuruk sehingga kewajiban kami membayar kredit jadi tertunggak,” ujar Mariati.
Lanjutnya, setelah suami meninggal, saya di dampingi Budi Hartono (insan pers), menyambangi kantor BRI Unit Sudirman Kota Tebingtinggi guna bermohon restruk untuk ketiga kalinya agar pembayaran cicilan bulanan dapat diperingan mengingat saya saat ini seorang single perent yang menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Mar.
Dari permohonan restruk tersebut, pihak managemen BRI Unit Sudirman menyampaikan bahwa keinginan restruk yang ke-3 dapat di setujui dengan syarat sebelum akhir Januari 2023, Mariati harus membayar tagihan bulan Januari 2023 senilai Rp. 5 juta.
Setelah tagihan di bayar sebesar Rp. 5 juta, pihak BRI Unit Sudirman menyiapkan berkas restruk dan kemudian ditanda-tangani pada awal bulan Februari 2023 dan Kepala BRI Unit Sudirman menyampaikan agar setelah restruk yang ke tiga ini jangan lagi terlambat membayar kewajiban cicilan bulanan serta beliau menyampaikan bahwa pembayaran cicilan baru dimulai pada bulan Maret 2023.
“Namun setelah beberapa hari kemudian setelah penanda-tanganan berkas restruk tersebut, petugas BRI Unit Sudirman bernama Sahat menagih ke rumah saya dan menyuruh saya membayar cicilan bulan Februari sebesar Rp. 5 juta dan saya merasa di permainkan oleh pihak BRI Unit Sudirman karena sesuai kesepakatan yang disampaikan oleh Pimpinan BRI Unit Sudirman kepada saya bahwa mulai pembayaran cicilan baru dimulai bulan Maret,” ungkap Mar.
Mengacu akan hal ini, saya memohon kepada pihak managemen BRI mulai Pusat, Wilayah dan Cabang agar segera menindak tegas oknum-oknum petugas BRI Unit Sudirman Kota Tebingtinggi terutama petugas yang bernama Sahat karena lisannya tidak sopan. Saya merasa telah tertipu dengan cara-cara kotor seperti itu.
“Saya orang susah dan bodoh pak yang berusaha bermohon membayar kewajiban saya berdasarkan kemampuan saya semenjak ditinggal almarhum suami. Beri keadilan bagi saya pak karena untuk mengumpulkan dana yang Rp. 5 juta waktu itu saja karena mendadak tersebut saja dengan cara mencari pinjaman. Nah bulan ini juga saya di desak membayar Rp. 5 juta oleh Sahat yang itu diluar kesepakatan akad restruk,” ucap Mariati disertai derai air mata.
(Hartono)