BEKASI, Beritaimn.com – Imbas penahanan terhadap Kepala Desa Lambangsari PH yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (pungli) Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) membuat roda pemerintahan desa terganggu.
Terlebih, jabatan sekretaris desa (Sekdes) Lambangsari tidak mempunyai kebijakan strategis. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambangsari pun secara resmi sudah berkirim surat kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Kepala BPD Lambangsari, Tuti Elawati, mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada pihak Kecamatan dan juga Bupati Bekasi.
“Kita tinggal nunggu jawaban, BPD sudah bersurat kepada PJ. Bupati melalui Camat,” ungkap Tuti.
Saat ini, kata dirinya kekosongan kursi kepemimpinan di Desa Lambangsari itu sendiri di isi oleh Sekretaris Desa. Sedangkan sekdes tidak bisa mengambil kebijakan strategis.
Sementara itu, Camat Tambun Selatan, Junaefi, menambahkan, kekosongan jabatan pada Desa Lambangsari sudah diketahuinya.
“Suratnya kemarin sore sudah sampai ke saya dan tadi pagi sudah saya mengantarkan ke pak Bupati langsung,” tegas Junaefi.
Pihaknya saat ini masih menunggu balasan surat dari PJ Bupati Bekasi terkait kekosongan jabatan pada Desa Lambangsari itu sendiri.
“Kita sendiri masih menunggu balasan Surat itu sendiri dari pak Bupati Bekasi sendiri,” tutupnya.
Diketahui, pada 2 Agustus 2022 Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka kepada PH. PH diduga melakukan pungli PTSL
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, kronologi penahanan tersangka Kades tersebut berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Uang hasil pungutan PTSL itu diduga berkisar 466 juta.
(Red)