TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – BNNK Tebing Tinggi Press Release Terkait Penangkapan 2 Orang Diduga Penyalahguna Narkoba. Hal ini terkait demo pada 12 juli kemaren, yang menduga BNNK Tebingtinggi tangkap lepas terhadap dua orang pelaku diduga penyalahguna narkoba.
Dalam jumpa persnya, kepala BNNK Tebingtinggi, Alexander S. Soeki S.Sos, M.H yang di dampingi Awaluddin Damanik bidang Rehan dan Avin Fernando SH bidang penyidik, Selasa (25/07) di Aula kantor BNNK Tebingtinggi jl. Prof. H.M Yamin, sekira pukul 09:00wib.
Alexander mengatakan bermula BNNK Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Jum’at 9 Juni 2023, kedua pelaku bernama Endra Agustono alias Agus Random dan Andi Harisman Panjaitan, di jalan Merpati kelurahan Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi
Sewaktu diamankan Agus Random diduga penjual Narkotika jenis sabu dan Andi Harisman Panjaitan sebagai pembeli
Dari Agus Random petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah kotak berwarna kuning, yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, beberapa plastik plastik klip kosong didalam kamar, dan uang tunai sejumlah Rp.17.200.000,- (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) di dalam lemari. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke kantor BNNK Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dari pemeriksaan tersebut Agus Random menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukanlah narkotika jenis sabu melainkan tawas untuk mengelabui petugas, dikarena Agus Random sudah menjadi target operasi
“Dan dari pemeriksaan bahwa dua bungkus tersebut adalah tawas, bukanlah narkotika jenis sabu dan Andi Harisman datang ke tempat Agus bukanlah ingin membeli sabu melainkan ingin meminjam uang kepada Agus” Kata Alex
Dari tes urine kedua positif pengguna Narkoba, dan terhadap Agus Random tidak cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka, karena dua bungkus barang bukti bukanlah narkotika jenis sabu.
“Saat ini Agus menjalani Rehab inap di salah satu tempat Rehab di Deli Serdang, sedangkan Andi Harisman menjalani program SIL selama 12 hari di kantor BNNK Tebingtinggi dan wajib lapor selama 2 bulan” Tutup Alex. (W7).