Berikan Pemahaman mengenai Rencana Pembangunan Nasional, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Sosialisasi UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 kepada jajaran pusat dan daerah. Sosialisasi ini bersamaan dengan momen puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024 yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Uke Mohammad Hussein. Ia menyampaikan beberapa hal terkait Undang-undang yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama rakyat harus memiliki semangat untuk mendorong Indonesia Emas 2045, terutama dalam isu agraria dan tata ruang serta pertanahan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Doni Erwan menyampaikan Arah Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang pada 2025-2029, antara lain perbaikan pengelolaan pertanahan melalui peningkatan sistem pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah; optimalisasi Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; serta meningkatkan kualitas dan keamanan data pertanahan dan ruang berbasis digital dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Kementerian ATR/BPN juga harus melakukan peningkatan pemanfaatan tanah untuk pengembangan pertanahan; memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa/konflik pertanahan; penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas, berbasis tata ruang nasional dan daerah; serta Reformasi Birokrasi dengan menerapkan merit sistem dan perbaikan sumber daya manusia (SDM).

Adapun sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penyusunan Rencana, Vito Haga Mursa. Para peserta kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 ialah jajaran Kementerian ATR/BPN pusat, yakni dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal. (YS/MW-Humas Kantah Kota Salatiga)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya
Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul
Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan
ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR
Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:25 WIB

Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya

Rabu, 12 November 2025 - 11:46 WIB

Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul

Senin, 3 November 2025 - 14:38 WIB

Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

Berita Terbaru