Beredar Pemberitaan dan Link Tiktok “Hoax” Tentang Dirinya, Eks Kepala Disnakertrans Imron Rosyadi Akan Tempuh Jalur Hukum

Beredar Pemberitaan dan Link Tiktok “Hoax” Tentang Dirinya, Eks Kepala Disnakertrans Imron Rosyadi Akan Tempuh Jalur Hukum

Spread the love

 

– Pekanbaru : Beredar Pemberitaan Hoax bahkan terkesan memfitnah yang diterbitkan oleh salah satu media online serta Tiktok, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tahun 2021. Mantan Kepala Disnakertrans Riau, Dr. Imron Rosyadi, langsung membantah serta mengklarifikasi hal tersebut. Senin (27/1/2025)

Berita yang beredar tersebut mengatakan bahwa dana dekonsentrasi dari APBN sebesar Rp 3 miliar serta alokasi APBD sebesar Rp 739,5 juta dan Rp 970,8 juta yang tercatat dalam DPA 2021.

Imron menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai aturan dan diperiksa oleh Inspektorat Kemnaker Pusat, Inspektorat Provinsi, dan BPK RI Perwakilan Riau. Semua kegiatan sudah melalui proses pemeriksaan, dan tidak ada yang dilaksanakan di luar prosedur,” papar Imron beberapa waktu yang lalu, dikutip dari pemberitaan yang beredar.

Kepada media ini, saat dikonfirmasi terkait hal diatas, melalui sambungan telepon seluler via WhatsApp Imron Rosyadi mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang melaksanakan ibadah umroh dan disini saya jelaskan bahwa saya dikirim berita juga link tiktok mengenai penyalahgunaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2021.

Ini jelas fitnah keji ditujukan kepada saya, agar tidak menjadi bola liar dan framing buruk tentang saya, maka saya perlu melakukan klarifikasi terhadap berita tersebut :

1. Tahun 2021 saya belum menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, saya menjabat sebagai Kadis tgl 11 Maret 2022 sampai 29 Desember 2023.

2. LSM tersebut sama sekali saya tidak kenal, dan seingat saya sama sekali belum meminta klarifikasi kepada saya.

3. Ketika dalam tugas saya sebagai Kadis, saya selalu memberikan nasihat dan menekankan kepada semua staf agar menjaga perilaku yang amanah dan profesional selaku ASN. Dan saya berusaha memegang prinsip tersebut dalam diri saya selaku ASN dimanapun bertugas.

4. Anggaran Tahun 2021 baik APBD maupun APBN sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Jenderal Kemnaker dan BPK RI, dan alhamdulillah sudah dinyatakan akuntantabel dan clear.

Oleh karena itu, saya minta agar LSM yang menjadi narasumber di salah satu media online yang memfitnah saya, agar meminta maaf 2×24 jam, dan disampaikan secara terbuka. Jika tidak dilakukan, maka saya akan melaporkan kepada Pihak Kepolisian sebagai perbuatan pencemaran nama baik, tutupnya.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan