Beraksi 76 Kali, Dua Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi usai Terekam CCTV

- Penulis

Rabu, 9 November 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Bekasi.

i

Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Bekasi.

Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Beritaimn.com Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sebanyak 76 kali di Kabupaten Bekasi akhirnya dibekuk. Puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor ini mereka lakukan sejak Mei hingga November 2022.

Dua pelaku pencurian yakni HN (33) dan MS (40) ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (25/10) lalu. Saat itu, wajah pelaku terekam CCTV dengan jelas.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dari rumah korban, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku HN pada Sabtu (5/11) kemarin. Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian dibekuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HN mengakui melakukan pencurian bersama satu orang temannya. Kemudian kami kroscek dengan laporan sejumlah korban pencurian dan didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” ujat Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, pada Selasa (8/11/2022).

Tidak berselang lama, pelaku MS juga berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Penangkapan MS ini hasil pengembangan dari pelaku HN yang lebih dulu tertangkap.

Baca Juga:  Warga Memohon Kepada Bapak Walikota Medan Bertindak Tegas Terkait Diduga Menyulap Jalan Umum Menjadi Tempat Bekerja

“Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” kata Gidion.

HN mengaku, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta. Dia biasanya mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. “Satunya biasanya dijual Rp2,5 juta, tergantung dari motornya juga,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti seperti satu kunci T warna hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua kunci pembuka magnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu gunting, satu kunci pas ukuran 8, tiga kunci kontak sepeda motor merek Honda, dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru