Bekuk 3 Pengedar, Polisi Sita 14 Kg Ganja di Bekasi

Bekuk 3 Pengedar, Polisi Sita 14 Kg Ganja di Bekasi

Spread the love

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

BEKASI, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga terduga pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku adalah GSP (27), IHR (20), dan MGA (24). Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Barat.

“Tim melakukan observasi dan mendapatkan bahwa lokasi transaksi berubah menuju wilayah Depok,” kata Guntur dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).

Keberadaan pelaku akhirnya tercium dalam proses penyelidikan. Polisi pada Sabtu (15/7) melakukan penggerebekan pada sebuah indekos yang diduga menyimpan benda haram tersebut di Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan, kita lakukan penggerebekan yang menyimpan kos tersebut. Barang bukti kita kumpulkan kita jumlahkan terdapat 14,388 kilogram,” ungkapnya.

Sebanyak 14 kilogram ganja itu sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram. Kemudian empat bungkus plastik warna hitam berisi 1,80 kilogram.

Lalu 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram. Lainnya yaitu satu bungkus plastik seberat 0,80 gram dan dua bungkus plastik dengan berat 0,03 kilogram.

“Selain itu diamankan juga satu buah timbangan dan tiga ponsel milik pelaku atau tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (***)