Bekuk 3 Pengedar, Polisi Sita 14 Kg Ganja di Bekasi

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

i

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

BEKASI, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga terduga pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku adalah GSP (27), IHR (20), dan MGA (24). Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Barat.

“Tim melakukan observasi dan mendapatkan bahwa lokasi transaksi berubah menuju wilayah Depok,” kata Guntur dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan pelaku akhirnya tercium dalam proses penyelidikan. Polisi pada Sabtu (15/7) melakukan penggerebekan pada sebuah indekos yang diduga menyimpan benda haram tersebut di Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan, kita lakukan penggerebekan yang menyimpan kos tersebut. Barang bukti kita kumpulkan kita jumlahkan terdapat 14,388 kilogram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Lalin dan Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Sebanyak 14 kilogram ganja itu sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram. Kemudian empat bungkus plastik warna hitam berisi 1,80 kilogram.

Lalu 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram. Lainnya yaitu satu bungkus plastik seberat 0,80 gram dan dua bungkus plastik dengan berat 0,03 kilogram.

“Selain itu diamankan juga satu buah timbangan dan tiga ponsel milik pelaku atau tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru