Bejat! Oknum Guru MTS di Bekasi Diduga Cabuli Murid, Orangtua Korban lapor Polisi

Bejat! Oknum Guru MTS di Bekasi Diduga Cabuli Murid, Orangtua Korban lapor Polisi

Spread the love

ilustrasi kasus pencabulan

BEKASI, Beritaimn.com Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di laporkan oleh orang tua mantan siswinya ke Polres Metro Bekasi, lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya itu sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 9 di Madrasah Tsanawiyah tempat pelaku AN alias M (30) mengajar.

Menurut Y (33) orang tua korban M (15), perbuatan bejat pelaku terbongkar, korban yang saat ini mondok di Pesantren dibilangan wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pelaku kerap menjemput korban dengan alasan untuk melakukan cap 3 jari ijazah.

Lantaran curiga, orang tua korban mendesak putrinya itu untuk menceritakan perbuatan pelaku terhadap korban. Barulah terungkap, korban telah melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto syur korban jika menolak.

“Nah saya baru tau itu anak saya suka di jemput di pondokan waktu bulan Desember, Dia (pelaku) bilang jemput anak saya di pondokan, saya telpon guru di pondokan ternyata pelaku ini udah beberapa kali bawa anak saya dan alasan ke pondok itu sudah ijin sama saya orang tuanya,” kata Y dalam keterangannya di Polres Metro Bekasi, Minggu  (29/10/2023).

Lebih lanjut, Y menceritakan dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari 5 kali, sejak putrinya masih sekolah di Madrasah Tsanawiyah hingga sekarang ini korban duduk di jenjang selanjutnya mondok di pesantren.

“Kalau cerita anak saya, pertama itu anak saya di antar servis hp, terus karena tunggu servis agak lama anak saya diajak ke apartemen dengan alasan ketemu temennya, di situ anak saya dipaksa dibuka bajunya, semuanya sama dia (pelaku),” ungkapnya.

Setelah korban lulus dari Madrasah Tsanawiyah pun pelaku masih terus melakukan perbuatannya, dengan menjemput korban di pondokannya dan membawanya ke sejumlah tempat, dan mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban jika kirban menolaknya.

“Iya kalau itu mengancam akan menyebarkan foto-foto, anak saya,” katanya.

Saat ini, tindakan asusila itu telah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi, dengan laporan polisi nomor : STTPL/B/2805/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Kasusnya pun sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

(***)

Tinggalkan Balasan