SUKABUMI, Beritaimn.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan N (49). Pria asal Sukabumi ini tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SD hingga beranjak dewasa. Bahkan salah satu anaknya hamil dan melahirkan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku N telah berulang kali memperkosa korban. “Pelaku ayah kandung berkali-kali melakukan pencabulan (pemerkosaan) terhadap anak kandung,” kata Kapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Maruly mengungkap, tersangka pernah melakukan persetubuhan bersama kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Untuk memaksa anaknya, tersangka sering menggunakan kekerasan dengan kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding.
“Alasan dari tersangka melakukan itu karena sudah tidak napsu terhadap istri dan juga sering menonton video porno,” ujar Maruly.
Aksi keji tersangka N, tutur Kapolres Sukabumi dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. Salah satu korban bahkan hamil dan melahirkan anak. Sementara korban lain melarikan diri dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap ayah kandungnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023 silam. Sampai akhirnya pada Minggu, 5 November 2023 pelaku diamankan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di tengah hutan.
“Tesangka diamankan hari Minggu (5/11/2023). Dia kita tangkap di kawasan pegunungan di area hutan,” kata Maruly.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, mulai dari pakaian korban hingga peralatan yang dipakai pelaku untuk mengancam putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya.
“Kita amankan kabel besi, raket yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Jadi pelaku mengancam kedua putrinya itu agar mau melayani keinginan si ayah kandungnya ini,” tutur Maruly.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” kata Maruly
(*)