Bejat! Gegara Keseringan nonton ‘Film Biru’ Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi, 1 Korban hingga Hamil-Melahirkan

- Penulis

Kamis, 9 November 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku N saat digelandang polisi. (Foto:Ist)

i

Pelaku N saat digelandang polisi. (Foto:Ist)

Pelaku N saat digelandang polisi. (Foto:Ist)

SUKABUMI, Beritaimn.com Sungguh bejat apa yang dilakukan N (49). Pria asal Sukabumi ini tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SD hingga beranjak dewasa. Bahkan salah satu anaknya hamil dan melahirkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku N telah berulang kali memperkosa korban. “Pelaku ayah kandung berkali-kali melakukan pencabulan (pemerkosaan) terhadap anak kandung,” kata Kapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).

Maruly mengungkap, tersangka pernah melakukan persetubuhan bersama kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Untuk memaksa anaknya, tersangka sering menggunakan kekerasan dengan kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan dari tersangka melakukan itu karena sudah tidak napsu terhadap istri dan juga sering menonton video porno,” ujar Maruly.

Aksi keji tersangka N, tutur Kapolres Sukabumi dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. Salah satu korban bahkan hamil dan melahirkan anak. Sementara korban lain melarikan diri dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap ayah kandungnya.

Baca Juga:  Polda Sumut Inisiasi Kolaborasi Kerjasama Hotel Berbintang Dengan Pelaku UMKM

Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023 silam. Sampai akhirnya pada Minggu, 5 November 2023 pelaku diamankan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di tengah hutan.

“Tesangka diamankan hari Minggu (5/11/2023). Dia kita tangkap di kawasan pegunungan di area hutan,” kata Maruly.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, mulai dari pakaian korban hingga peralatan yang dipakai pelaku untuk mengancam putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya.

“Kita amankan kabel besi, raket yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Jadi pelaku mengancam kedua putrinya itu agar mau melayani keinginan si ayah kandungnya ini,” tutur Maruly.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” kata Maruly

(*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas
Cipta Kamtibmas Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Malam
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Daerah Rawan Kemacetan
Antisipasi Aksi Geng Motor Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H Pimpin Patroli Blue Light
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Cipta Kamtibmas Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas

Rabu, 15 Okt 2025 - 04:29 WIB