Bejat! Balita 4 Tahun di Karawang, Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri

Bejat! Balita 4 Tahun di Karawang, Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri

Spread the love

 

Ilustrasi

KARAWANG, BeritaIMN.com – Bejat! Kata itu pantas disematkan kepada seorang pemuda berinisial MRD (20), yang tega mencabuli balita usia 4 tahun.

Kasus perbuatan asusila terhadap korban anak balita itu dilakukan pemuda pengangguran di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Pelaku memanfaatkan aksi biadabnya, saat kedua orangtua korban sedang menjalani perawatan medis paska operasi di rumah sakit.

Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bermain ke rumahnya.

Teganya, pelaku yang dianggap sebagai kakak sendiri oleh korban dan keluarganya, malah menghancurkan masa depan korban CH, anak balita berusia 4 tahun.

Gadis kecil tak berdosa itu, dicabuli dan dilukai secara lahir dan bathin oleh pelaku. Kelakuan keji tak bermoral pelaku, terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.

Menurut Ayah korban, peristiwa terjadi saat dirinya sedang menjalani perawatan medis, karena operasi kencing batu yang sudah lama dideritanya.

“Istri yang biasa menjaga anak, saat kejadian menitipkan korban kepada tantenya di rumah, karena selama saya sakit istri menjaga dan merawat saya di rumah sakit,” ujar Ayah Korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat itu, lanjut Ayah Korban, tante korban hendak menjemput kakak korban yang masih SD, karena waktunya pulang sekolah.

Korban tidak ikut tantenya menjemput sang kakak, tapi memilih untuk main ke rumah pelaku yang memang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.

“Memang biasa dari dulu juga anak saya akrab main di rumah pelaku. Entah kenapa kok dia tega berbuat begitu sama anak saya,” ucapnya sedih.

Dikatakan Ayah Korban, masih dihari yang sama, sore harinya saat korban hendak dimandikan, tiba-tiba menangis dan mengaku merasakan perih dibagian kemaluannya.

“Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang diraskan anak saya saat mandi,” ungkapnya.

Masih kata Ayah Korban, karena tidak mau ambil resiko dia menyuruh istri pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam.

Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang untuk melengkapi bukti laporan yang diminta Penyidik dari Unit PPA Polres Karawang.

“Kaget, ternyata keterangan visum yang kami dapat dari Polisi dan juga jaksa yang menangani persidangan kasus, waktu itu memang ada robekan signifikan di kemaluan anak saya,” papar Ayah Korban.

Pasca peristiwa itu, Ayah dan ibu korban mengaku sempat bingung, sedih, emosi dan panik apalagi dirinya masih menjalani proses penyembuhan.

“Sekarang kasusnya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Informasi JPU Kejaksaan Negeri yang menangani, insyallah minggu depan sidang memasuki tahapan pembacaan putusan Hakim. Tuntutan Jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan Hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan bathin,” ungkapnya.

Sejauh ini, papar Ayah korban, dia dan istrinya mendapat banyak dukungan moral dari sejumlah aktivis dan lembaga.

“Sempat down, istri saya sempat sakit dirawat karena lelah secara mental dan fisik menghadapi persoalan ini. Alhamdulilah sejauh ini P2TPA, Komnas PA, PWI Karawang, lembaga Serikat Pekka, Puspa, Motekar, Repdem, LSM GMBI, Kepala Desa serta aparat Desa Bengle, dan sahabat komunitas Timorer Purwacika selalu mendukung kami secara moral. Mudah-mudahan nanti hasil sidang menambah suntikan moral saya dan keluarga. Saya harap Pengadilan Negeri menghukum pelaku maksimal sesuai perbuatannya,” katanya.

(Red).