Bejat, Ayah di Cianjur Perkosa anak Tiri saat Istri Tertidur

- Penulis

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah di Cianjur tega memerkosa anak tirinya hingga hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

i

Ayah di Cianjur tega memerkosa anak tirinya hingga hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ayah di Cianjur tega memerkosa anak tirinya hingga hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

CIANJUR, Beritaimn.com WS (59) seorang pria asal Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya hingga hamil. Aksi biadab itu dilakukan selama setahun terakhir.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio, mengatakan, ulah bejat pria yang merupakan pekerja serabutan itu pertamakali diketahui oleh ibu korban.

“Awalnya ibu korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini diduga kerap memperkosa korban. Dan pada akhirnya sang ibu memergoki pria yang menikahinya beberapa tahun lalu sedang berusaha memperkosa anaknya di kamar mandi,” ucap dia, Rabu (28/6/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sang ibu akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian. “Iya ibu korban melapor dan kami langsung ringkus pelaku,” kata dia.

Tio mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.

“Dari pengakuan pelaku, sudah 12 kali menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat sang istri atau ibu korban tertidur,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penjual Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita

Dia mengungkapkan, pemerkosaan itu pertama kali dilakukan saat istrinya baru melahirkan anaknya. Pelaku yang melihat korban sudah mulai remaja, terbawa nafsu bejat hingga akhirnya tega memperkosa anak tirinya tersebut.

“Alasan memperkosa korban karena terbawa nafsu. Apalagi sudah lama tidak berhubungan badan karena istrinya baru melahirkan,” kata dia.

Bahkan akibat ulah pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan 4 bulan. “Iya korban hamil 4 bulan karena aksi pemerkosaan oleh pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru