Bejat! Ayah di Cianjur Lecehkan Anak tiri dan Anak kandung, Hingga Trauma Berat

Bejat! Ayah di Cianjur Lecehkan Anak tiri dan Anak kandung, Hingga Trauma Berat

Spread the love

Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

CIANJUR, Beritaimn.com IR (50), pria asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai melakukan pelecehan terhadap anak kandung dan anak tirinya. Bahkan tindakan itu membuat korban mengalami trauma berat hingga tak mau pulang.

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, mengatakan, aksi bejat itu pertama kali terungkap oleh ibu dari korban. Saat itu salah satu korban enggan pulang ke rumah setelah beberapa tahun bekerja di luar negeri.

“Jadi ibu korban ini menghubungi anaknya yang bekerja di luar negeri. Ditanya kapan pulang, malah menjawab tidak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah tirinya,” ucap Eriyanto, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, setelah ditanya lebih dalam, korban ternyata kerap dilecehkan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.

“Alasan tidak mau pulang karena takut jadi korban pelecehan seksual lagi oleh pelaku,” kata dia.

Eriyanto menjelaskan, ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Terungkap jika tidak hanya anak sulungnya, tetapi anak bungsu dari pernikahan keduanya dengan pelaku juga menjadi korban pelecehan seksual.

“Terungkap pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun,” tuturnya.

Menurut Eriyanto, ibu korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Kalau anak kandungnya yang masih 13 tahun ini beberapa kali dilecehkan sejak 2022 lalu. Sedangkan untuk anak tirinya sebelum 2022 aksi pelecehannya dilakukan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (***)