Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2022

- Penulis

Selasa, 7 Juni 2022 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan 500 peserta yang berasal dari camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian, dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan yang bertugas di Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, dilakukannya sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman soal Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah.

“Perbup nomor 12 Tahun 2022 tentang pengurangan PBB-P2 bagi objek sawah sampai seratus persen ini, ditujukan untuk membantu para petani kita yang benar-benar perlu kami bantu, yang batasan tanahnya seluas satu hektare,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan tujuan kebijakan ini ialah untuk mensejahterakan para petani di Kabupaten Karawang.

“Memberikan semangat kepada para petani kita di Karawang ini, lalu agar para petani kita juga untuk tetap semangat bertani, menjaga Karawang dengan LP2B-nya, agar tidak ada alih fungsi lahan yang terlalu signifikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Wujud kepedualian Terhadap sesama, Relawan E2L Sulut Bergerak Gelar aksi Donoh Darah

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Asep Aang Rohmatullah menegaskan, pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen ini hanya diberikan bagi objek pajak sawah milik petani Karawang saja.

“Untuk luas lahan secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektare dengan NJOP Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu,” jelasnya.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi kali ini berlangsung selama tiga hari, yang akan dimulai pada 7 Juni 2022 sampai tanggal 9 Juni 2022.

Selain itu, ia juga mengatakan, sebelum menerima manfaat dari kebijakan tersebut, para petani harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dibuat.

“Yang jelas itu adalah asli petani Karawang, tanah milik sendiri, tidak boleh dipecah belah surat tanahnya. Nanti, selain itu kami juga akan mensurvei langsung ke lokasi, untuk melihat layak tidaknya mendapatkan pengurangan PBB-P2 Objek sawah 100 persen tersebut,” pungkasnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru