KARAWANG, Beritaimn.com – Sebuah reklame yang menampilkan iklan produk minuman beralkohol (Minol) cap orang tua bertengger di depan Kantor Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Keberadaan reklame tersebut disorot oleh sejumlah pihak.
Reklame itu terpampang di luar pagar depan Kantor Kecamatan Cikampek yang berada di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi itu juga terdapat sebuah pos polisi.
Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang Sunarto menyayangkan kondisi tersebut. Apalagi di kawasan tersebut merupakan zona sekolah dan perkantoran.
“Menanggapi papan iklan dekat Kecamatan Cikampek dan pos polisi jika benar itu, kami sangat menyayangkan, jika benar iklan miras. Tentu perlu ditindak tegas oleh aparat berwenang,” ujar Sunarto, Kamis (18/8/2022).
Pihaknya meminta petugas terkait untuk segera menurunkan reklame tersebut. Pasalnya keberadaan reklame iklan produk minuman beralkohol kurang pas.
“Kami meminta Satpol PP bertindak menurunkan papan billboard iklan miras tersbut,” kata dia.
Sementara itu, Camat Cikampek Rohmana belum bersedia menanggapi keberadaan reklame iklan produk minuman beralkohol yang terpajang di depan kantornya itu.
Saat akan dikonfirmasi ihwal pemasangan reklame iklan minuman beralkohol itu, dirinya mengaku sedang sibuk rapat.
“Kedap nuju rapat (sebentar lagi rapat),” ujar Rohmana ketika dihubungi, seperti dikutip detikjabar, Kamis (18/8/2022).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali menyatakan, akan mengecek langsung reklame iklan minuman beralkohol itu.
“Kita akan cek langsung, karena itu belum pasti apakah iklan miras atau jamu,” ujar Sahali.
Sahali menerangkan, jika benar reklame itu menampilkan iklan minuman beralkohol, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Apalagi reklame itu tak jauh dari kantor pemerintahan dan dekat dengan zona sekolah. (***)