Apes! mau Lebaran Tukang Tambal ban di Garut, Nyambi Edarkan Obat Terlarang Diciduk Polisi

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat mengamankan pria di Garut yang edarkan obat terlarang (Foto: Istimewa)

i

Polisi saat mengamankan pria di Garut yang edarkan obat terlarang (Foto: Istimewa)

Polisi saat mengamankan pria di Garut yang edarkan obat terlarang (Foto: Istimewa)

GARUT, Beritaimn.com Nasib apes menimpa KS Seorang tukang tambal ban asal Garut, yang keciduk polisi, gara-gara mengedarkan obat-obatan terlarang. KS kini harus dihukum, dan terancam lebaran di dalam tahanan.

KS ditangkap personel Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Polres Garut, yang sedang berpatroli di sekitaran lokasi, Selasa (11/4/2023) malam.

“Diamankan saat kami sedang berpatroli di sekitaran lokasi. Saat digeledah, tersangka ini membawa barang bukti,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KS tak berkutik, saat diciduk polisi. Seketika tangannya disergap dan seluruh badan digeledah petugas. Penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap KS sendiri, didasari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik KS yang mencurigakan.

Dari tangan KS, polisi mengamankan belasan obat-obatan terlarang berbagi jenis, yang siap untuk diedarkan.

“Pengakuannya, saat ditangkap itu sedang melakukan transaksi jual-beli obat terlarang dengan sistem COD (Cash on Delivery),” katanya.

Baca Juga:  Hii! Air Sungai Cilamaran Tiba-tiba Mendadak Berubah Berwarna Merah, Ini Sumber Penyebabnya

KS kemudian diamankan polisi dan langsung dibawa ke Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut untuk diinterogasi.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, KS diketahui merupakan seorang tukang tambal ban, yang setiap hari mangkal di Kecamatan Banyuresmi.

Kesukaannya mengkonsumsi obat-obat terlarang, ditambah kondisi ekonomi yang lumayan ketika mengedarkan barang haram ini, membuatnya nekat untuk berjualan obat terlarang.

“Pengakuannya menjual obat ini sejak bulan Oktober 2022 lalu. Menjual ke pemuda dengan sistem COD,” ucapnya.

Kini, pria berusia 33 tahun itu harus mampu menahan malu, karena tertangkap tangan menjual narkoba. KS juga harus kuat menahan rindu dengan keluarga, lantaran terancam lebaran di dalam tahanan.

Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kami akan kejar sindikat pemasok obat terlarang yang diedarkan tersangka,” pungkasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB