Apes! Maling di Karawang Ditangkap Polisi, saat Isi BBM Motor Curian yang Kehabisan Bensin

Apes! Maling di Karawang Ditangkap Polisi, saat Isi BBM Motor Curian yang Kehabisan Bensin

Spread the love

Barang bukti motor hasil pencurian diamankan polisi

KARAWANG, Beritaimn.com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap Polsek Telukjambe Timur saat mengisi bensin eceran di warung milik ayah korban,  pada sabtu (10/12/2022) lalu.

Korban diketahui, berinisial DM warga Sukatani tengah berkunjung ke kontrakan teman perempuannya di Dusun Kalikalapa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Setengah jam kemudian korban kaget, kalau sepeda motor Honda CFR miliknya tiba-tiba hilang.

“Korban langsung melaporkan hal itu kepada Polisi. Lalu memberi tahu kita kalau bahan bakar sepeda motornya itu mau habis. Mendengar itu, pihak kepolisian langsung mengerjarnya,” ujar Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal melalui Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Ipda Saefurohman di Mapolsek, pada Jumat (16/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Ipda Saefurohman mengatakan, pelaku kemudian tengah mendorong sepeda motor  bersama temannya dan tengah mengisi BBM eceran yang kebetulan itu merupakan warung milik ayah korban.

“Ayah korban pun mengenali sepeda motor anaknya. Kemudian berusaha menahan pelaku. Bersamaan dengan itu, polisi yang juga mencari pelaku datang,” katanya.

Pelaku curanmor di Sukaluyu di amankan polisi.

Menurut Saefurohman, polisi pun mengamankan TW (23) warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel berserta tiga buah barang bukti sepeda motor yakni sepeda motor yang digunakan untuk mencari mangsa. Sedangkan sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan untuk mendorong.

“Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian baru satu kali. Modus operandinya, pelaku mengambil barang berupa sepeda motor trail merek Honda CFR yang di simpan didepan kamar kontrakan. Dan pada saat dilakukan penangkapan didapati di dalam tas milik pelaku diketemukan obat-obatan terlarang Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Naezepham 500 butir, ” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)