Anak Pedangdut Mendiang Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan mencuri Belasan Sepeda motor

Anak Pedangdut Mendiang Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan mencuri Belasan Sepeda motor

Spread the love

Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S.Arifin, RDA (kiri) dan dua penadah ditangkap polisi, lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga, Kamis (29/9/2022). Dok. Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA, Beritaimn.com Kepolisian sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap putri penyanyi dangdut, mendiang Imam S Arifin berinisial RDA karena terduga mencuri belasan sepeda motor.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/2/2022).

Yonky menjelaskan, modus korban melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.

Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal. Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Yonky menjelaskan, pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA. Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.

“Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun,” ujar Yonky.

Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu. “Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana,” jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga. (***)