Anak Pedangdut Mendiang Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan mencuri Belasan Sepeda motor

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S.Arifin, RDA (kiri) dan dua penadah ditangkap polisi, lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga, Kamis (29/9/2022). Dok. Polres Metro Jakarta Barat

i

Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S.Arifin, RDA (kiri) dan dua penadah ditangkap polisi, lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga, Kamis (29/9/2022). Dok. Polres Metro Jakarta Barat

Putri penyanyi dangdut mendiang Imam S.Arifin, RDA (kiri) dan dua penadah ditangkap polisi, lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga, Kamis (29/9/2022). Dok. Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA, Beritaimn.com Kepolisian sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap putri penyanyi dangdut, mendiang Imam S Arifin berinisial RDA karena terduga mencuri belasan sepeda motor.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/2/2022).

Yonky menjelaskan, modus korban melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal. Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Yonky menjelaskan, pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA. Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Bejat! Gegara Keseringan nonton 'Film Biru' Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi, 1 Korban hingga Hamil-Melahirkan

“Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun,” ujar Yonky.

Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu. “Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana,” jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru