GARUT, Beritaimn.com – AS (40) seorang ayah asal Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan gegara AS gemar menonton video porno yang sering dikonsumsinya.
Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kasus ini terungkap usai korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) melapor kepada gurunya.
“Kemudian pihak sekolah bersama ibunya melapor ke kami dan langsung kami tangani kasus ini,” ucap Dhoni kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (5/12/2023).
AS secara bejat menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2022. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, aksi pencabulan ini, dilakukan AS sebanyak 31 kali.
“20 kali dilakukan di rumah, 11 kali dilakukan di kebun,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Ari, pelaku mengancam korban jika melapor kepada sang ibu. Korban diancam tidak akan diberi makan dan uang jajan.
“Sehingga korban akhirnya tidak berani untuk melapor,” ungkap Ari.
Kepada penyidik, AS mengaku nekat mencabuli anaknya karena kerap menonton video porno. Dia melakukan aksi pertamanya di tahun 2022 lalu, saat korban sedang tertidur.
“Pengakuannya karena terinspirasi film porno,” katanya.
AS kini dibui polisi. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Ditambah satu per tiga karena tersangka ini adalah ayahnya sendiri,” pungkas Ari. (*)